TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan buka suara menanggapi penetapan tersangka Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Bagus Bawana Putra dalam kasus hoaks surat suara tercoblos. Ferry mengklaim pihaknya selalu berkoordinasi dengan empat posko pemenangan dalam mengurusi relawan.
Baca: Fadli Zon Minta Bagus Bawana Tidak Dikaitkan dengan Kubu Prabowo
Keempat posko itu ialah Rumah Aspirasi (Cut Meutia, Menteng), Sekretariat Nasional (HOS Cokroaminoto, Menteng), Rumah Juang (Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru), dan Posko Melawai 16 (Melawai, Blok M).
"Gampang (dimonitor), karena kami punya empat tempat itu. Kami selalu koordinasi," kata Ferry di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2019.
Ferry menegaskan pihaknya tak mengenal Bagus Bawana Putra dan kelompok relawan Kornas. Menurut dia, orang bisa saja mengklaim atau berpura-pura sebagai relawan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu.
Baca: Polisi Dalami Motif Bagus Bawana Sebar Hoak Surat Suara
Ferry mengakui kelonggaran struktur relawan berpotensi mengakibatkan kasus semacam ini. Dia mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kelompok relawan dan mengingatkan fungsi mereka untuk memenangkan Prabowo-Sandiaga. "Bagi kami kerja relawan itu tugas pokoknya adalah menggalang pemilih," kata dia.
Informasi tujuh kontainer surat suara tercoblos ini awalnya beredar melalui pesan suara di media sosial. Kabar tersebut menjadi kian ramai setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit di akun Twitternya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan dan berkomunikasi dengan pihak bea cukai Pelabuhan Tanjung Priok. KPU menyatakan info itu hoaks dan meminta kepolisian mengusut penyebaran kabar bohong itu.
Baca: Modus-modus Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara agar Viral
Bagus disangka menjadi orang yang membuat rekaman suara berisi informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos itu. Dia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Senin, 7 Januari.
ANDITA RAHMA