TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) siap menghadirkan 87 saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sebanyak 87 saksi tersebut, dijadwalkan untuk pihak pemberi suap perizinan Meikarta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang
Pemberi suap yakni Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjaja Purnama. "Jadi, seluruhnya ada 87 orang saksi. Nanti kami pilah-pilah lagi saksinya. Karena memang waktu yang diberikan seluruhnya 90 hari," kata jaksa I Wayan Riyana, usai sidang putusan sela eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 9 Januari 2019.
Sidang suap Meikarta, proyek apartamen di kawasan Cikarang, Bekasi, itu dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali, yaitu Senin dan Rabu. Ini merupakan keputusan majelis hakim untuk mempercepat persidangan.
Saat disinggung mengenai saksi perdana yang akan dihadirkan, I Wayan Riyana belum bisa menyebutkannya. Menurut dia, perlu adanya konfirmasi dulu terhadap saksi yang akan dihadirkan pada Senin, 14 Januari 2019 nanti. "Belum kami jadwalkan. Nanti kami buat timeline dulu mana yang prioritas untuk saksi tanggal 14 Januari," kata Wayan Riyana.
Kemungkinan dihadirkan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dalam kasus suap Meikarta ini, jaksa Wayan Riyana belum bisa mengonfirmasinya. "Belum bisa kami konfirmasi, karena di berita acara pemeriksaan untuk terdakwa pemberi belum ada. Itu kan diperiksa untuk berkas terdakwa penerima. Kami pilah-pilah dulu berapa jumlahnya".
Baca: Meikarta Terlilit Kasus Suap, Alasan Konsumen Tetap Beli