TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen untuk membicarakan keinginan mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang ingin membangun saung di dalam Lapas Sukamiskin. Rekaman komunikasi tersebut diperdengarkan dalam sidang kasus suap fasilitas penjara Sukamiskin atas terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 9 Januari 2019.
Baca juga: Ombudsman Temukan Sel dengan Jendela Kaca di Lapas Sukamiskin
Dalam percakapan tersebut, Wahid Husen seperti meminta izin kepada Sri untuk mengabulkan keinginan Setya Novanto tersebut. Namun, dalam rekaman yang diperdengarkan oleh KPK, Sri terdengar tidak tegas mengiyakan atau melarang keinginan Setya Novanto yang disampaikan oleh Wahid.
“Tapi belum dikasih gazebo kan? jangan dikasih dulu biar kita punya bargaining position (lalu terdengar suara Sri Puguh tertawa). Sukses, salam ya buat teman-teman," ujar Sri Puguh dalam rekaman percakapannya dengan Wahid Husen yang ditunjukan jaksa penuntut umum.
Maksud dari kata bergaining position yang terlontar dari Sri itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Bahkan, jaksa penuntut umum menilai dalam percakapan itu Sri tidak tegas melarang permintaan Setya Novanto yang disampaikan Wahid Husen.
“Tadi Anda katakan bahwa membuat saung tidak boleh, tapi di rekaman ini saya mendengar Anda seperti tidak tegas dengan mengatakan jangan, maksudnya apa?” tanya Jaksa.
Sri yang saat itu didatangkan sebagai saksi menyebut bahwa bargaining position maksudnya adalah untuk tawar-menawar antara pembina dan yang dibina. Artinya, antara pihak lapas dengan narapidana.
“Saudara kalapas menyampaikan Setnov mau bangun gazebo atau saung. Saya bilang jangan. Bargaining position maksudnya untuk yang dibina dan membina. Saya tahu gimana beliau (Setnov)," kata Sri Puguh.
Selain jaksa, majelis hakim pun mempertanyakan hal tersebut. Bahkan, majelis hakim sempat membacakan penggalan kutipan Sri Puguh yang tertera dalam BAP. Dalam BAP yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi, Sri Puguh memberi keterangan bahwa bargaining position adalah terkait jaringan Setnov di DPR RI untuk melobi anggaran untuk Lapas.
“Ternyata Anda katakan di BAP, itu bargaining soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan,” ujar Marsidin.
Selepas menjadi saksi dalam sidang tersebut, kepada wartawan, Sri mengatakan bahwa komunikasi telepon yang diperdengarkan jaksa penuntut umum itu atas inisiatif Wahid. Menurutnya, Wahid sudah dua kali meminta izin kepadanya untuk membuatkan gazebo untuk Novanto.
“Pak Wahid pernah meyampaikan kepada saya, saya tidak izinkan. Lalu menelpon lagi tetap saya tidak izinkan,” ucap Sri.
Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Dirjen PAS Penuhi Panggilan KPK
Saat ditanya soal bargaining position itu berkaitan dengan politik anggaran di DPR yang memanfaatkan Setya Novanto, Sri membantahnya. Menurutnya, maksud dari bargaining position itu untuk memberi pemahaman kepada Setya Novanto terkait kondisi Lapas dan Rutan di Indoensia.
“Paling tidak kalau beliau tahu kondisi lapas atau rutan bisa dikomunikasikan,” ujarnya.
Sidang kasus suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin ini masih beragendakan meminta keterangan saksi. Selain Sri Puguh, pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari supir pribadi Sri Puguh, dokter dan petugas Lapas Sukamiskin.
Kelima saksi ini dimintai keterangan untuk sidang 4 terdakwa yakni Wahdi Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat dan Hendri Saputra.