Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Puguh Pernah Bicara dengan Kepala Lapas Sukamiskin Soal Saung

image-gnews
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam diskusi antara Menkumham Yasonna Laoly  dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam diskusi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami pernah berkomunikasi dengan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen untuk membicarakan keinginan mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang ingin membangun saung di dalam Lapas Sukamiskin. Rekaman komunikasi tersebut diperdengarkan dalam sidang kasus suap fasilitas penjara Sukamiskin atas terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 9 Januari 2019.

Baca juga: Ombudsman Temukan Sel dengan Jendela Kaca di Lapas Sukamiskin

Dalam percakapan tersebut, Wahid Husen seperti meminta izin kepada Sri untuk mengabulkan keinginan Setya Novanto tersebut. Namun, dalam rekaman yang diperdengarkan oleh KPK, Sri terdengar tidak tegas mengiyakan atau melarang keinginan Setya Novanto yang disampaikan oleh Wahid.

“Tapi belum dikasih gazebo kan? jangan dikasih dulu biar kita punya bargaining position (lalu terdengar suara Sri Puguh tertawa). Sukses, salam ya buat teman-teman," ujar Sri Puguh dalam rekaman percakapannya dengan Wahid Husen yang ditunjukan jaksa penuntut umum.

Maksud dari kata bergaining position yang terlontar dari Sri itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Bahkan, jaksa penuntut umum menilai dalam percakapan itu Sri tidak tegas melarang permintaan Setya Novanto yang disampaikan Wahid Husen.

“Tadi Anda katakan bahwa membuat saung tidak boleh, tapi di rekaman ini saya mendengar Anda seperti tidak tegas dengan mengatakan jangan, maksudnya apa?” tanya Jaksa.

Sri yang saat itu didatangkan sebagai saksi menyebut bahwa bargaining position maksudnya adalah untuk tawar-menawar antara pembina dan yang dibina. Artinya, antara pihak lapas dengan narapidana.

“Saudara kalapas menyampaikan Setnov mau bangun gazebo atau saung. Saya bilang jangan. Bargaining position maksudnya untuk yang dibina dan membina. Saya tahu gimana beliau (Setnov)," kata Sri Puguh.

Selain jaksa, majelis hakim pun mempertanyakan hal tersebut. Bahkan, majelis hakim sempat membacakan penggalan kutipan Sri Puguh yang tertera dalam BAP. Dalam BAP yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi, Sri Puguh memberi keterangan bahwa bargaining position adalah terkait jaringan Setnov di DPR RI untuk melobi anggaran untuk Lapas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ternyata Anda katakan di BAP, itu bargaining soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan,” ujar Marsidin.

Selepas menjadi saksi dalam sidang tersebut, kepada wartawan, Sri mengatakan bahwa komunikasi telepon yang diperdengarkan jaksa penuntut umum itu atas inisiatif Wahid. Menurutnya, Wahid sudah dua kali meminta izin kepadanya untuk membuatkan gazebo untuk Novanto.

“Pak Wahid pernah meyampaikan kepada saya, saya tidak izinkan. Lalu menelpon lagi tetap saya tidak izinkan,” ucap Sri.

Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Dirjen PAS Penuhi Panggilan KPK

Saat ditanya soal bargaining position itu berkaitan dengan politik anggaran di DPR yang memanfaatkan Setya Novanto, Sri membantahnya. Menurutnya, maksud dari bargaining position itu untuk memberi pemahaman kepada Setya Novanto terkait kondisi Lapas dan Rutan di Indoensia.

“Paling tidak kalau beliau tahu kondisi lapas atau rutan bisa dikomunikasikan,” ujarnya.

Sidang kasus suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin ini masih beragendakan meminta keterangan saksi. Selain Sri Puguh, pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari supir pribadi Sri Puguh, dokter dan petugas Lapas Sukamiskin.

Kelima saksi ini dimintai keterangan untuk sidang 4 terdakwa yakni Wahdi Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

9 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.