TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri masih mendalami motif tersangka Bagus Bawana Putra, yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Polisi Gunakan Metode Audio Forensik Jerat Bagus Bawana Putra
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami olej Direktoran Siber. Prinsipnya, Siber akan menuntaskan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Januari 2019.
Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019 lalu. Ia merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo - Sandiaga. Namun, polisi belum mau membenarkan identitas BBP secara gamblang dan mengaitkannya dengan statusnya di dunia politik.
Dedi pun meminta agar tak mengarahkan tersangka Bagus Bawana sebagai salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019. Sebab, pemeriksaan penyidik Siber belum selesai dilakukan terhadap tersangka. Sehingga semua harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jadi seperti ini, kami tidak mengarah ke situ. Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut," kata Dedi.
Simak: Polisi: Bagus Bawana Sengaja Membuat Hoax Surat Suara Tercoblos
Atas perbuatannya, Bagus Bawana pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.