TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan tersangka Bagus Bawana Putra, yang disangka membuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil dilakukan berkat peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Polisi mengidentifikasi suara tersangka melalui proses audio forensik.
Ahli Forensik Komisaris Besar M. Nuh menjelaskan, dalam menganalisis suara, polisi menggunakan dua metode uji, yakni otomatis dan manual. Metode otomatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer dengan mencocokan frekuensi suara dari Bagus Bawana Putra dengan mesin voice recognition.
"Dari metode ini kami mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. Very strong Identification," kata M Nuh di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Januari 2019.
Untuk metode kedua, kata Nuh, polisi menggunakan cara manual. Penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara Bagus Bawana dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor. Hasilnya, dengan metode ini pun identik.
"Jadi sangat kuat identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," kata Nuh.
Setelah konten tersebut viral dan terjadi sejumlah penangkapan, Bagus Bawana pun berupaya kabur. Warga Bekasi, Jawa Barat, ini melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, dan tertangkap pada 7 Januari 2019. Tersangka juga berupaya menghapus jejak digital dengan menutup akunnya dan membuang ponsel beserta simcardnya.
Atas perbuatannya itu Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Unsur sengaja sangat memenuhi, yakni yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita, dan membuat suara pribadi. Unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti," kata Dedi.
Sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks surat suara tercoblos dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.
ANDITA RAHMA