TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan jika mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada hari ini, Rabu 9 Januari 2018.
"Mantan Gubernur Jawa Barat, Aher menginformasikan akan memenuhi panggilan KPK besok sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Januari 2019.
Febri mengatakan sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan kepada Aher pada Senin, 7 Januari 2018 namun Aher tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tidak menerima surat panggilan.
Padahal kata Febri, KPK telah mengirim surat panggilan itu berdasarkan alamat di data Kependudukan Catatan Sipil. Ini merupakan panggilan ke dua bagi Aher, sebelumnya, dia mangkir dalam pemanggilan pertama.
Dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta nama Ahmad Heryawan disebut dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Ahmad Heryawan disebut mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017, yang isinya mendelegasikan penandatanganan rekomendasi pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dadang Mohamad.
Selanjutnya pada 24 November 2017, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Surat itu berisi rekomendasi pembangunan Meikarta.
Dalam perkara suap Meikarta ini , KPK telah menetapkan sembilan tersangka, diantaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, serta tiga pejabat dinas di Kabupaten Bekasi.
KPK menduga mereka menerima imbal komitmen Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryufi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung.