TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online (daring) artis yang mereka ungkap untuk memastikan konstruksi hukumnya.
"Polisi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, 7/1.
Berita terkait: Vanessa Angel dan Avriellia Berpamitan ke Polda Jawa Timur
Barung mengatakan bahwa Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima. Untuk itu, dia meminta semua pihak bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila tersebut. “Karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil,” kata dia.
barung menegaskan perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. “Pelaku bisa dari mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.
Mengenai keterangan pers pengacara Vanessa yang membantah kliennya terlibat prostitusi daring, Barung menegaskan penanganan kasus ini tidka ditujukan untuk membuka aib seseorang. “Melainkan murni ingin mengungkap kasus prostitusi daring yang ada di wilayah ini. Kebetulan saja prostitusi itu adalah artis.”
Menyinggung muncikari yang masih dalam masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran. Sedangkan mengenai pengusaha tambang pasir di Lumajang yang berinisial R terkiat kasus prostituis online, Barung menegaskan bahwa orang tersebut memang ada.
ANTARA