TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kepolisian yang tidak segera memproses politisi Andi Arief dan Tengku Zulkarnain yang diduga menyebarkan hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer. "Polisi hanya menangkap orang-orang tidak berdaya di daerah," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 6/1.
Neta S Pane mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menuntaskan kasus hoaks surat suara tersebut. Menurut IPW, peran Andi Arief dan Tengku Zulkarnaen sama-sama menerima konten hoaks dan kemudian menyebarkannya seperti tiga tersangka yang telah ditangkap.
Berita terkait: Hoax Surat Suara Tercoblos, Bareskrim Bakal Panggil Andi Arief
Sebelumnya, Andi Arief menulis lewat twitter soal adanya 7 buah kontainer berisi surat suara tercoblos berbuah polemik. Informasi yang juga beredar luas itu setelah dicek oleh KPU ke pihak bea cukai, ternyata hoaks.
Cuitan Andi ini berbuah laporan ke polisi. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu atas dugaan tindak pidana penyebaran hoax.
Andi tak ambil pusing ata spelaporna itu. Dia menilai cuitannya soal 7 kontainer surat suara hanya untuk memberitahukan bahwa ada informasi yang telah beredar luas. Dia mengklaim KPU bergerak cepat mengecek informasi ini akibat cuitannya
Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, oleh Relawan Jokowi Mania, Jumat, 4 Januari 2019. Zulkarnain dipolisikan atas dugaan menyebarkan kabar hoaks surat suara.
Sebelumnya, dalam cuitannya Tengku Zulkarnain mempertanyakan kebenaran kabar tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang didatangkan dari China sudah di coblos untuk pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Jika info tersebut benar, ia menduga Pemilu 2019 telah dirancang dengan curang. Namun, saat ini unggahan tersebut telah dihapus.
Neta menegaskan tersangkanya 'wong cilik' maupun 'wong gede' semua harus diproses hukum. “Agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks," ucap Neta S Pane.
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J dalam kasus hoaks surat suara ini. Peran ketiganya adalah menerima konten hoaks tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook. Mereka juga menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto pernah menyatakan akan memanggil seluruh saksi yang terlibat dalam kasus hoaks suarat suara itu termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief. "Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ucap Arief di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Januari 2018.
ANTARA | SYAFIUL HADI | ANDITA RHAMA