TEMPO.CO, Bandarlampung - Seorang tersangka pencuri telepon seluler Ali Fikri menjalani pernikahan di kantor polisi Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Selasa, 8 Januari.
"Kami fasilitasi proses akad nikahnya di mushala Kantor Polsek. Ini kami lakukan karena pernikahan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari akad tersangka tersandung kasus pidana," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendar saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin malam, 6/1.
Edi menjelaskan, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Setelah itu tersangka harus kembali menjalani proses hukum di dalam sel.
"Untuk resepsi maupun yang lainnya tersangka tidak boleh ikut," kata dia.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan dan Eko Aji, warga Pekon (Desa) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Mereka ditangkap pada Senin (17/12) di kediaman Ali Fikri di wilayah Pagelaran, Pringsewu.
ANTARA