TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno wilayah DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tidak memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres. "Kami diperintahkan melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan pembatalan agenda penyampaian visi-misi pasangan calon," kata perwakilan tim hukum BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta, Yapen Hadi di DKPP, Jakarta, Senin, 7 Januari 2018.
Yapen mengatakan kubu Prabowo merasa sangat dirugikan atas pembatalan KPU RI memfasilitasi penyampaian visi misi oleh pasangan calon.
Baca: Sandiaga Uno Setuju Pertanyaan Debat Capres ...
Menurut Yapen, visi misi itu ibarat garis-garis besar haluan negara Republik Indonesia ke depan sehingga harus disampaikan langsung oleh pasangan calon di suatu lokasi yang difasilitasi KPU RI. "Kalau dihilangkan, rakyat tahu dari mana perbedaan 01 dan 02?"
Menurut Yapen, semestinya KPU RI bisa menjalankan aturan dengan memaksa kepada seluruh pihak agar penyampaian visi misi dilakukan pasangan calon meksipun sempat ada perbedaan pendapat. Dia berharap DKPP dapat menengahi persoalan itu dan bisa menyampaikan dengan benar hal-hal yang wajib dilakukan KPU.
Baca: KPU Bocorkan Pertanyaan Debat Pilpres ...
KPU RI menyatakan tidak memfasilitasi kegiatan sosialisasi visi-misi capres dan cawapres yang sedianya akan diselenggarakan pada Rabu 9 Januari 2019. Keputusan itu diambil KPU karena kedua kubu tidak sepakat mengenai siapa yang harus menyampaikan visi dan misi.
Meski begitu, Kubu Prabowo- Sandiaga memastikan akan tetap menyampaikan visi dan misinya.