TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menciduk empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Mereka mempunyai peran berbeda.
Baca juga: Polisi Punya Daftar 45 Artis dan Model Terlibat Prostitusi Online
"Ya, kami telah mengamankan empat perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Rifai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 7 Januari 2019.
Keempat orang tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI. Rifai menjelaskan, IA dan NA berperan sebagai muncikari. Sedangkan, SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Kepolisian menangkap mereka di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Januari 2019. "Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA. Dua lainnya sebagai saksi," ujarnya.
Baca: 2 Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel Ditahan
Rifai menjelaskan, IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Penyidik dari kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka tersebut dalam jaringan prostitusi online. "Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya," ujarnya.