Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Arief Akan Laporkan Orang yang Menyebutnya Penyebar Hoax

Reporter

image-gnews
 Andi Arief. twitter.com
Andi Arief. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan beberapa orang yang menyebutnya sebagai penyebar hoax 7 kontainer surat suara. Beberapa nama tersebut yakni juru bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli.

Baca: Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief

"Saya akan laporkan ke bareskrim para pemfitnah," ujar Andi dalam cuitan di akun Twitter resminya, @AndiArief_, Ahad, 6 Januari 2018.

Andi mengatakan beberapa orang tersebut sudah jelas menyatakan fitnah terhadap dirinya. Sebelumnya, Andi tak ingin melaporkan beberapa nama itu. Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menilai fitnah terhadap dirinya sudah kelewat batas. "Dalam kasus fitnah pada saya, draw saja saya tidak mau. Semua harus tahu batas, batas marah dan batas kebaikan. Anda bisa marah, orang lain juga demikian," katanya.

Andi menuturkan dirinya juga akan menggeruduk rumah para terlapor ini. Dia mengatakan hal ini dilakukannya untuk membantu tugas kepolisian. "Saya sudah bentuk tim," ucapnya.

Andi berencana menggeruduk rumah orang-orang TKN ini dengan alasan keadilan. Sebelumnya, rumah Andi Arief di Lampung disebut telah digeruduk petugas polisi yang diduga berkaitan dengan cuitan 7 kontainer surat suara. "Kalau saya bisa digeruduk, perlakuan sama harus diterima para pemfitnah saya. Itu namanya keadilan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Polri Mencari Rumah Politikus Andi Arief di Lampung

Terkait penggerudukan rumah Andi Arief, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi baru mendatang rumah Andi setelah ramai diperbincangkan di media sosial. "Setelah dicek karena viral, rumah itu sudah dijual sejak 2014, sudah buka atas nama saudara AA," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Januari 2019.

Polemik ini berawal dari cuitan Andi Arief soal ditemukannya 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos pada Rabu, 2 Januari 2019. Hal ini membuat KPU mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok, dan menyatakan kabar itu hoax.

Atas cuitannya ini, Andi Arief diserang oleh beberapa orang dari TKN. Tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu bahkan telah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Adapun, Andi sebelumnya menanggapi enteng pelaporan tersebut. Namun, akhirnya dia memilih akan melaporkan balik mereka.

Tonton video Andi Arief akan laporkan orang yang menyebutnya penyebar hoax disni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

7 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

24 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

24 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

44 hari lalu

Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.