Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menilai Andi Arief layak dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoax terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. "Informasi hoax yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri," ucap Irfan.
Baca: Dilaporkan Soal Hoax Surat Suara, Begini Reaksi Andi Arief
Andi menanggapi enteng pelaporan oleh TKN itu. Meski demikian, dia tetap mempertanyakan maksud TKN melaporkannya ke kepolisian. "Kalau saya mengingatkan aparat supaya cepat bertindak malah dipolisikan, lucu bener negeri ini," tuturnya.
Adapun, KPU dan Bawaslu juga membawa kasus kabar hoax ini ke kepolisian. KPU meminta polisi menindaklanjuti dan menangkap orang yang menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. "Mudah-mudahan bisa ditindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arief di Bareskrim Polri.
Arief tak serta merta menyebut nama Andi Arief sebagai penyebar hoax tersebut. Dia hanya melaporkan kasus ini agar polisi segera mengusut penyebar dan pembuat kabar 7 kontainer surat suara sudah dicoblos itu.
Tonton video Andi Arief akan laporkan orang yang menyebutnya penyebar hoax disni
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA