Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Hoaks Surat Suara Dijerat Pasal Era Soekarno

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menjerat HY dan LS, dua tersangka kasus penyebaran hoaks surat suara yang telah tercoblos, dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polisi juga menggunakan pasal tersebut sebagai salah satu pasal untuk menjerat Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks penganiayaan dirinya.

“Dua tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu, 5 Januari 2019.

Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang Siapa menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

UU Nomor 1 tahun 1946 merupakan penegasan diberlakukannya hukum pidana yang dirancang sejak era kolonial Belanda. Presiden Soekarno meneken peraturan itu pada 26 Februari 1946. UU inilah yang dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht atau dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan pasal yang ditambahkan dalam KUHP peninggalan Belanda. Pasal itu dimasukan dalam konteks perang kemerdekaan, yakni untuk melawan propaganda musuh. “Pasal menyiarkan kabar bohong dimasukan supaya tidak terjadi keributan, kan ada juga rakyat yang pro penjajahan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, selain Pasal 15, polisi juga menjerat aktivis perempuan itu dengan Pasal 14 UU yang sama dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, HY dan LS sejauh ini diketahui dijerat hanya dengan Pasal 15.

Dedi mengatakan walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak menahan HY dan LS. Keduanya tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, mereka tak ditahan karena diduga hanya berperan menyebarkan kabar bohong, bukan pembuat. “Dua tersangka hanya sebagai penyebar konten hoaKS, bersifat korporatif,” katanya.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

44 hari lalu

Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.


Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

20 Maret 2019

Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos 01 Ditangkap

Kepolisian Sumatera Utara menangkap UR yang diduga menyebarkan video hoaks surat suara tercoblos 01 di Jawa Barat.


Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

7 Maret 2019

Politikus Demokrat Andi Arief dikabarkan saat ditangkap oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah kamar hotel, sedang bersama seorang wanita di Jakarta, Minggu, 3 Maret 2019. Foto/Istimewa
Ini yang Membuat Andi Arief Ancam Mahfud MD?

Andi Arief meminta secara khusus kepada wartawan menyampaikan pesannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.


Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

2 Maret 2019

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat  Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

Bareskrim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan.


Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

21 Januari 2019

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat  Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Begini Motif Bagus Bawana Putra Bikin Hoaks Surat Suara

Polisi mengungkap motif pembuatan hoaks surat suara tercoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra.


Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

18 Januari 2019

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol M Nuh Al Azhar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Berkas 2 Tersangka Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) dan HY ke Kejaksaan Agung.


Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

12 Januari 2019

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti capture Twitter penyebar hoax surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2019. Polisi berhasil menangkap MIK, di rumahnya di daerah Cilegon pada Ahad, 6 Januari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kasus Hoaks Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

Dalam kasus hoaks surat suara, seorang guru SMP di Cilegon menjadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong.


FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

Tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial MIK (tengah) menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FSGI Tak Beri Bantuan Hukum untuk Guru Penyebar Hoaks Surat Suara

FSGI tak memberi bantuan hukum kepada MIK, 38 tahun, seorang guru di Cilegon yang ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks surat suara tercoblos.


Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

12 Januari 2019

MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini  ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

Tersangka MIK mengaku menyebarkan isu soal hoaks surat suara tercoblos untuk memberi tahu timses pasangan capres nomor urut 02.


Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

12 Januari 2019

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bagus Bawana Menelepon Kolega Setelah KPU Cek Hoaks Surat Suara

Bagus Bawana Putra sempat menelepon koleganya sehari setelah KPU mengecek soal hoaks surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok.