TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan HY dan LS menjadi tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menyangka keduanya berperan menyebarkan hoax tersebut. “Ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dihubugni, Sabtu, 5 Januari 2018.
Polisi menangkap HY di Bogor dan LS di Balikpapan pada 4 Januari 2018. HY ditangkap di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpapan. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi menetapkan mereka menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang disahkan Era Presiden Soekarno mengatur tentang perbuatan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dengan hukuman maksimal 2 tahun.
Dalam konferensi pers penangkapan keduanya kemarin, Dedi menuturkan HY dan LS diduga menerima kabar 7 kontainer berisi surat suara tercoblos kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi pesan tersebut.
Kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos awalnya tersebar dalam rekaman suara laki-laki yang menyatakan ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sejumlah netizen kemudian mengunggah informasi dalam pesan suara tersebut, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Andi lewat akun Twitternya mempertanyakan soal kabar tersebut.
Komisi Pemilihan Umum yang mendapatkan kabar itu langsung mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok pada malam yang sama. KPU kemudian menyatakan kabar itu tidak benar. Bersama Badan Pengawas Pemilu, KPU melaporkan kejadian ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
ANDITA RAHMA