TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut KPK, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Baca: Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI
"Putusan ini tentu kami sambut baik, karena sesuai tuntutan, tapi memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 4 Januari 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi 15 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dari vonis di tingkat pertama, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK menilai putusan tersebut menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan kasus ini telah dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan. KPK menyebut putusan tersebut juga memperkuat bahwa KPK memiliki kewenangan mengusut perkara BLBI. "Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini," kata Febri.
Baca: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Dihukum Kami Akan Melawan
Febri mengatakan KPK siap menghadapi bila pihak Syafruddin akan mengajukan kasasi. Di lain sisi, KPK menyatakan masih menyelidiki peran pelaku lain dalam kasus ini. Dalam putusan, Syafruddin disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatin Kuntjoro Jakti, dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dalam proses penyelidikan pengembangan kasus BLBI, KPK telah memeriksa 37 orang dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Swasta. KPK telah membuat dua kali surat permintaan keterangan terhadap Sjamsul dan istrinya. KPK menyebut juga telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, tempat Sjamsul tinggal saat ini. Namun, sampai saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi dari Sjamsul dan istri.