3. Melantik Andika Perkasa sebagai KSAD
Keputusan Jokowi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagia Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) untuk menggantikan Jenderal Mulyono yang akan pensiun memicu pro kontra dari sejumlah pihak. Direktur Imparsial, Al Araf, menyebut pengangkatan ini bersifat politis karena ada faktor kedekatan di lingkaran presiden.
Baca juga: Jejak Karier KSAD Jenderal Andika Perkasa
"Keberadaan Hendropriyono sebagai tim di lingkaran presiden yang memiliki hubungan dengan Andika tentu memberi pengaruh dalam pergantian KSAD kali ini," ujar Al Araf, Kamis, 22 November 2018. Hendropriyono yang merupakan mantan Kepala Badan Intelejen Nasional itu merupakan mertua Andika.
Al Araf mengatakan, pengangkatan ini semakin politis lantaran banyak perwira lain yang lebih senior dari Andika yang masuk di angkatan 87. Dia menyebut banyak angkatan 84, 85, dan 86 yang memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan tersebut.
Jokowi mengatakan, Andika mendapat jabatan KSAD karena pengalamannya memimpin sejumlah satuan di TNI. "Pak Andika pernah di Kopassud, pernah jadi Pangdam, pernah jadi Komandan Paspampres, sebelumnya juga pernah di Penerangan TNI. Saya kjira tour of duty-nya komplet. Semuanya komplet," kata dia di Istana Negara, Kamis, 22 November 2018.
Soal angkatan, dia menegaskan faktor itu bukan yang utama. Baginya, jabatan KSAD bukan soal muda atau tua. "Ini buakan masalah muda atau tua. Sekali lagi, semua ada hitung-hitungannya. Terutamanya yaitu pengalaman, rekam jejak, khususnya pendidikan yang telah dijalani. Semuanya itu kami lihat," katanya.
4. Masuknya UMKM dan Koperasi dalam DNI
Pemerintah memasukkan lima sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun keputusan itu menuai polemik. Pengusaha khawatir kebijakan itu mematikan UMKM dan Koperasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P. Roeslani sempat meminta pemerintah memunda kebijakannya. Menurut dia, pengusaha tidak mendapat penjelasan komprehensif mengenai aturan itu. Dia mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan dengan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, masuknya lima sektor UMKM dan Koperasi dalam DNI tak berarti membukanya 100 persen untuk asing. Pemerintah memberi batasan investasi minimal modal untuk investor asing sebesar Rp 10 miliar.
Meski begitu, polemik terus berlanjut. Jokowi kemudian memutuskan mengeluarkan kelima sektor UMKM dan Koperasi itu dari DNI. "Saya putuskan di tempat ini bahwa UMKM dikeluarkan dari relaksasi DNI," ujar Jokowi saat menutup rapat kerja nasional Kadin Indonesia di Hotel Alila Solo, Rabu, 28 November 2018.
Dengan keputusan itu, kini tersisa 49 bidang usaha yang masuk revisi DNI. Sebanyak 25 bidang usaha terbuka 100 persen untuk asing. Sementara 24 bidang usaha lainnya terbuka untuk asing meski tidak sepenuhnya.
5. Pembentukan TGPF Novel Baswedan
Hingga akhir tahun ini, Jokowi masih belum membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel Baswedan. Padahal desakan dari masyrakat terus datang sepanjang tahun.
Baca: Koalisi Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Novel Baswedan
Jokowi memilih menunggu keputusan kepolisian. Dia mengatakan, TGPF akan dibentuk jika Polri menyerah menangani kasus ini. "Saya masih menunggu semuanya dari kepolisian," katanya pada Ahad, 8 April 2018.
Pernyataan Jokowi tak berubah setelah 600 hari kasus Novel berlalu. "Selama Kapolri belum menyampaikan seperti ini (dia mengangkat tangan) ke saya, ya silakan ditanyakan ke Kapolri," katanya usai menghadiri acara hari antikorupsi sedunia di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Baru-baru ini, Komnas HAM kembali menyarankan Jokowi membentuk TGPF. Bedanya, tim tersebut diusulkan berada di bawah kepolisian. Staf Ahli Presiden, Adita Irawati, mengatakan Jokowi masih mempelajari usulan itu. "Secara paralel presiden juga minta Polri untuk terus menindaklanjuti penyelidikan atas kasus Novel," ujarnya saat dihubungi Jumat, 21 Desember 2018.