TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjelaskan percobaan penjemputan paksa terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Rachland mengatakan polisi mendatangi rumah yang disebut sebagai rumah Andi di Lampung.
Rachland mengatakan polisi hanya bisa memanggil paksa jika seseorang sudah mangkir tiga kali. Sampai hari ini, kata Rachland, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan polisi dalam kasus apa pun yang mungkin disangkakan kepadanya.
"Apabila Andi menjadi target operasi polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power, yang sepenuhnya tidak bisa diterima," kata Rachland melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Januari 2019.
Rachland menegaskan jika polisi memerlukan keterangan Andi Arief, Partai Demokrat memastikan kadernya itu taat hukum. Partai juga akan mendampingi Andi Arief memberi keterangan kepada polisi.
Baca juga: Bantah Geruduk, Polri: Rumah Andi Arief Dijual Sejak 2014
Andi Arief menurut Rachland bukan cuma pejabat partai, tetapi aktivis yang ikut membidani reformasi dan pertumbuhan demokrasi. Rachland menilai koleganya itu bukan kriminal yang memberi polisi alasan untuk melakukan penjemputan paksa. "Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri, termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," ujarnya.
Andi Arief lewat akun Twitter pribadinya mencuitkan adanya penggerudukan di kediamannya. Dia menyebut dua mobil yang mengaku tim siber dari Kepolisian Daerah Lampung mendatangi rumahnya di Lampung.
"Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan. Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan," cuitnya lewat akun @AndiArief_, Jumat, 4 Januari 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membantah poliis mendatangi rumah yang disebut milik Andi di Lampung itu. Dia mengatakan, Kepolisian Resor Lampung baru mendatangi rumah Andi Arief setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Setelah dicek karena viral, rumah itu sudah dijual sejak 2014, sudah bukan atas nama saudara AA," ucap Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2018.
Andi Arief sejak dua hari belakangan menghebohkan publik lantaran cuitannya terkait tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos pada nomor urut 01. Andi meminta kabar itu dicek. Komisi Pemilihan Umum melakukan pengecekan ke pihak bea cukai Pelabuhan Tanjung Priok, lantas menyatakan kabar itu hoaks.
Kini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menelusuri penyebaran informasi itu. Andi Arief menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA