Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mekeng Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi Eni Saragih

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng, melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nama Mekeng kembali disangkutkan dengan kasus PLTU Riau karena disebut dalam sidang Eni Saragih.

Baca: Saksi Sidang Suap Eni Saragih Sebut Mekeng Fasilitasi Pertemuan

"Kami membantah jika klien kami, terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung dengan perbuatan korupsi itu," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Januari 2019.

Dalam persidangan Eni Saragih Rabu lalu, Mekeng disebut oleh saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya, pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dan Direktur PT One Connect Indonesia, Nanie Afwani.

Kedua saksi tersebut mengaku, Mekeng lah yang memperkenalkan mereka dengan terdakwa Eni Saragih. KPK dalam kasus ini menduga jika perkenalan tersebut awal dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eni dari Samin Tan senilai Rp 5 miliar.

Baca: Mekeng Diduga Kerap Terima Laporan Soal Proyek PLTU Riau-1

Petrus mengatakan, Mekeng merupakan pihak yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni. Menurut dia, hal tersebut wajar bagi pejabat publik termasuk anggota DPR memperkenalkan atau bahkan membantu koleganya yang sedang bermasalah.

Petrus menegaskan, keterlibatan Mekeng hanya sebatas memperkenalkan saja. Kata dia, hal tersebut juga terbukti dengan keterangan saksi Neni yang mengaku tidak mengetahui jika Mekeng merupakan anggota DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mekeng, ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini dalam persidangan tersebut bahwa Mekeng terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi Eni. "Ada pihak yang menggiring opini ke arah Mekeng harus bertanggung jawab hanya karena membantu memperkenalkan Samin Tan dengan Eni," ujarnya.

Adapun Eni Saragih, seusai persidangan pada Rabu kemarin, mengatakan bahwa Mekeng tidak hanya memperkenalkan tetapi juga memerintahkan kepadanya untuk membantu perusahaan Samin Tan, yaitu PT ATK yang sedang bersengketa dengan Kementerian ESDM. Sangketa tersebut berupa pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. "Karena itu perintah ketua fraksi saya, ya saya jalankan," ujarnya.

Baca: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan

Selain itu kata Eni, banyak pengusaha lain yang menyampaikan permasalahan yang sama dengan Kementerian ESDM ke komisi VII. Menurut Eni, merupakan salah satu tugas komisi VII untuk menyampaikan aspirasi pengusaha khususnya yang bersengketa kepada pihak kementerian. "Saya hanya menyampaikan komuniksi perusahaan perusahaan kepada ESDM," ujarnya.

Terkait dugaan uang gratifikasi yang dia terima, Eni enggan mengkomentari. "Nanti saya jelaskan saat pemeriksaan sebagai terdakwa," ujarnya.

KPK mendakwa Eni menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Selain itu Eni juga didakwa selaku mantan pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

29 Maret 2023

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

14 November 2021

Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.  ANTARA/Reno Esnir
Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Meminjam di pinjol disebut berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam.


Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.