TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng, melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nama Mekeng kembali disangkutkan dengan kasus PLTU Riau karena disebut dalam sidang Eni Saragih.
Baca: Saksi Sidang Suap Eni Saragih Sebut Mekeng Fasilitasi Pertemuan
"Kami membantah jika klien kami, terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung dengan perbuatan korupsi itu," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Januari 2019.
Dalam persidangan Eni Saragih Rabu lalu, Mekeng disebut oleh saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya, pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dan Direktur PT One Connect Indonesia, Nanie Afwani.
Kedua saksi tersebut mengaku, Mekeng lah yang memperkenalkan mereka dengan terdakwa Eni Saragih. KPK dalam kasus ini menduga jika perkenalan tersebut awal dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eni dari Samin Tan senilai Rp 5 miliar.
Baca: Mekeng Diduga Kerap Terima Laporan Soal Proyek PLTU Riau-1
Petrus mengatakan, Mekeng merupakan pihak yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni. Menurut dia, hal tersebut wajar bagi pejabat publik termasuk anggota DPR memperkenalkan atau bahkan membantu koleganya yang sedang bermasalah.
Petrus menegaskan, keterlibatan Mekeng hanya sebatas memperkenalkan saja. Kata dia, hal tersebut juga terbukti dengan keterangan saksi Neni yang mengaku tidak mengetahui jika Mekeng merupakan anggota DPR.
Menurut Mekeng, ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini dalam persidangan tersebut bahwa Mekeng terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi Eni. "Ada pihak yang menggiring opini ke arah Mekeng harus bertanggung jawab hanya karena membantu memperkenalkan Samin Tan dengan Eni," ujarnya.
Adapun Eni Saragih, seusai persidangan pada Rabu kemarin, mengatakan bahwa Mekeng tidak hanya memperkenalkan tetapi juga memerintahkan kepadanya untuk membantu perusahaan Samin Tan, yaitu PT ATK yang sedang bersengketa dengan Kementerian ESDM. Sangketa tersebut berupa pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. "Karena itu perintah ketua fraksi saya, ya saya jalankan," ujarnya.
Baca: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan
Selain itu kata Eni, banyak pengusaha lain yang menyampaikan permasalahan yang sama dengan Kementerian ESDM ke komisi VII. Menurut Eni, merupakan salah satu tugas komisi VII untuk menyampaikan aspirasi pengusaha khususnya yang bersengketa kepada pihak kementerian. "Saya hanya menyampaikan komuniksi perusahaan perusahaan kepada ESDM," ujarnya.
Terkait dugaan uang gratifikasi yang dia terima, Eni enggan mengkomentari. "Nanti saya jelaskan saat pemeriksaan sebagai terdakwa," ujarnya.
KPK mendakwa Eni menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Selain itu Eni juga didakwa selaku mantan pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.