TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang menilai wacana pemerintah yang akan menjadikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB bertanggung jawab langsung ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) adalah kemunduran administrasi. "Kemunduran administrasi karena dengan diletakkan langsung di bawah presiden, segala penyelesaian masalah langsung tuntas dapat diselesaikan dan cepat langsung oleh presiden" kata Dian kepada Tempo, Kamis malam, 3 Januari 2019.
Ia menyarankan penanganan kedaruratan khususnya terkait bencana yang langsung menjadi kewenangan Presiden, sebaiknya dilaporkan dan diputuskan Presiden secara langsung. Misalnya, dalam hal penggunaan alokasi belanja bencana. Jika belum atau tidak tersedia anggarannya, pengalokasian membutuhkan keputusan presiden secara cepat, tuntas, dan tanggap. "Kecuali Presiden mendelegasikan keputusan itu kepada Menkopolhukam."
Baca: Alasan Jokowi Ganti Kepala BNPB, Moeldoko ...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan ada kemungkinan kedudukan BNPB tidak akan lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "BNPB bisa seperti SAR di bawah Menko Polhukam, tidak semuanya harus di bawah presiden," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.
Moeldoko menyebutkan untuk tanggap darurat, BNPB berada di bawah komando Kemenko Polhukam. Sedangkan dalam teknis pekerjaanya pada saat rehabilitasi kawasan bencana, BNPB di bawah koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca: Moeldoko Sebut Pelantikan Kepala BNPB ...
Menurut Dian, perlu alasan rasional dan pertimbangan yang matang mengapa koordinasi itu berada di bawah Menko Polhukam. Sebab, kedaruratan bencana sama serius dan pentingnya dengan kedaruratan perang. Meski dalam skala tertentu ada perbedaan, tetapi pemerintah harus mengkajinya secara mendalam.
Dian mengatakan ketimbang mengubah status kelembagaan BNPB, pemerintah sebaiknya memperbaiki protokol kebencanaan. Pasalnya, masih belum jelas tugas kementerian atau lembaga dalam menghadapi bencana. "Menurut yang urgent bukan soal status koordinasi, tetapi di Indonesia tidak ada protokol kebencanaan bagi kementerian atau lembaga."
Simak: Pelantikan Kepala BNPB Ditunda, DPR ...
Jika pemerintah beralasan demi efektifitas koordinasi, kata Dian, seharusnya status BNPB bisa tetap seperti sekarang karena biasanya bertanggung jawab kepada presiden dan berkoordinasi dengan Menko Polhukam dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, kedudukan BNPB sebagai lembaga pemerintah non departemen berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah, kata Moeldoko, selama ini memang mengevaluasi kedudukan BNPB. Dengan di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, koordinasi terkait penanganan bencana dinilai pemerintah akan lebih efektif.