TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang untuk mengirim perwakilan lembaga menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden 2019 atau Debat Capres. "Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta salah satu pimpinan KPK menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019 tanggal 17 Januari 2019. Tema debat itu tentang hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya telah mengirim surat ke KPK untuk meminta nama salah satu pimpinan lembaga antikorupsi itu yang akan dijadikan panelis.
KPK menyatakan telah menerima surat dan tengah mendiskusikan permintaan KPU. Meski begitu, KPK menyatakan ada 10 hal yang penting dibahas oleh calon presiden dan wakil presiden terkait pemberantasan korupsi. Sepuluh hal itu antara lain:
1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan itu harus dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana The United Nation Convention Against Corruption.
2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
3. Maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam dan dampaknya yang merugikan masyarakat.
4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan, bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun dan perikanan.
5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi pada promosi dan mutasi pejabat pemerintahan.
7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.
8. Pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK.
10. Rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih.
Simak juga: Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas
Menurut Febri, bila 10 poin itu dibahas dan menjadi perhatian pemimpin bangsa, hadir tidaknya pimpinan KPK dalam debat tak akan banyak berpengaruh. Sebab tak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai, yaitu pemberantasan korupsi.