TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjinering, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah bersalah melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta.
Baca: KPK Mulai Kenakan Borgol untuk Tahanan Kasus Korupsi
"Menyatakan PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Januari 2018.
Selain denda, hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar. Hakim berpedoman pada keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan delapan proyek yang telah dikorupsi PT NKE.
Delapan proyek itu antara lain, proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; RS Tropis Universitas Airlangga dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi uang senilai Rp 51 miliar yang telah disetor ke kas negara sebagai pelaksanaan vonis terhadap eks Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Lalu dikurangi jumlah fee yang PT NKE telah bayarkan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak Rp 67,5 miliar dan sisa uang titipan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak Rp 35,7 miliar. NKE mendapatkan 8 proyek di atas dengan bantuan Nazaruddin.
Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht atau harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT NKE mempunyai alasan yang kuat.
Baca juga: Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. "Mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," ujar Diah.
PT NKE yang diwakili Direktur Utama Djoko Eko Suprastowo menyatakan menerima vonis bersalah telah melakukan korupsi ini. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Sementara jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.