TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjinering atau NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah bersalah melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Hakim menghukum perusahaan itu membayar denda Rp 700 juta.
Baca juga: KPK Selidiki Lippo, Ini 4 Perusahaan yang Jadi Tersangka Korupsi
"Menyatakan PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Januari 2018.
Selain denda, hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar. Hakim mendasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE.
Delapan proyek itu antara lain, proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; RS Tropis Universitas Airlangga dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi uang senilai Rp 51 miliar yang telah disetor ke kas negara sebagai pelaksanaan vonis terhadap eks Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Lalu dikurangi jumlah fee yang PT NKE telah bayarkan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu M. Nazaruddin sebanyak Rp 67,5 miliar dan sisa uang titipan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak Rp 35,7 miliar. NKE mendapatkan 8 proyek di atas dengan bantuan Nazaruddin.
Baca juga: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit
Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti korupsi itu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT NKE mempunyai alasan yang kuat.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. "Mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," ujar Diah.
Atas putusan tersebut, PT NKE yang diwakili Direktur Utama Djoko Eko Suprastowo menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.