TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Ma'ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Baca juga: Soal Kabar 7 Kontainer Surat Suara, Hasto PDIP Serang Andi Arief
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menilai Andi Arief telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter.
"Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri," ucap Irfan pada Kamis, 3 Januari 2018.
Tak hanya Andi Arief, TKN juga melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui pesan berantai.
"Ada 3 bukti rekaman suara yang sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi. Kami ingin Polri menelusuri siapa orang yang membuat rekaman suara yang telah meresahkan masyarakat ini," kata Irfan.
Saksikan: Instruksi Kabareskrim soal Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Nantinya, para pelaku penyebar hoaks akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
Lewat akun Twitter-nya Andi Arief mengatakan soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok. "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi Arief pada Rabu, 2 Januari 2019.
Baca juga: Hoax 7 Kontainer Surat Suara, KPU Minta Polisi Cek Akun Penyebar
Namun cuitan itu sudah dihapus beberapa saat kemudian. Andi Arief lewat cuitan lainnya mengaku telah mentuitkan hal itu. "Tuit saya terhapus, saya memang mentuit," kata dia lewat aku Twitter @AndiArief_.
Adapun soal pihak-pihak yang ingin melaporkannya ke polisi, Andi Arief lewat cuitannya menyampaikan, "Kalau Saya mengingatkan aparat supaya cepet bertindak malah dipolisikan lucu bener negeri ini. Bayangkan KPU yg sudah dari sore menerima info baru tergerak mengecek setelah tuit saya. Hoak bisa terjadi kalau tidak ada kecepatan reaksi," cuit dia Kamis, 3 Januari 2019.