TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kabar bohong soal 7 kontainer surat suara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, 3 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Dua lembaga itu meminta Polri menindaklanjuti dan menangkap orang yang menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kemarin.
Baca juga: Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, Kubu Jokowi: Harus Dicek
"Mudah-mudahan bisa ditindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ketua KPU Arief Budiman, di Bareskrim Mabes Polri. Adapun barang bukti yang Arief bawa adalah segala media yang menuliskan tentang isu ini. Mulai dari gambar, suara, ataupun tulisan.
Senada dengan KPU, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar juga mendorong polisi mengusut kabar hoax ini. "Kami akan melawan hoax dan bersama KPU, melaporkan peristiwa ini," ucap dia.
Polemik bermula ketika surat suara yang sudah dicoblos berkontainer-kontainer itu sebelumnya didesas-desuskan berasal dari Cina dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu malam, 2 Januari 2018.
Menanggapi insiden ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyo segera mengusut hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dan 31 juta data daftar pemilih tetap (DPT) siluman.
Selain itu, Tjahjo juga meminta secara khusus untuk mencari siapapun yang memfitnah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Harus dicari, diusut yang memfitnah Pak Jokowi sebagai presiden. Bukan sebagai capres, tapi sebagai presiden," ujar dia.
Arief Sulistyo pun berjanji akan mengusut kabar hoax ini. Sebagai langkah awal, Bareskrim Polri akan memanggil seluruh saksi, termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Motif Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Andi Arief lewat akun Twitter-nya mengingatkan soal kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok pada Rabu 2 Januari 2019 malam. “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar.”
Saat Tempo mengeceknya pada pukul 21.30, kicauan Andi itu raib. Andi hanya mengirim tautan halaman berita media daring saat dikonfirmasi Tempo.
Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.
Tonton video instruksi Bareskrim soal penyebar hoaks 7 kontainer surat suara disini.