TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan baru memasangkan borgol kepada para tahanan. Aturan tahanan KPK diborgol itu diberlakukan mulai 2 Januari 2018. Borgol dipasang saat tahanan keluar rumah tahanan, ketika hendak diperiksa penyidik, dan ketika menuju pengadilan untuk menjalani sidang.
Baca: Tahanan KPK Diborgol, Saut Situmorang: Alasan Keamanan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemasangan borgol itu untuk tujuan keamanan. "Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam kondisi SDM (sumber daya manusia) pengawalan yang terbatas kami nilai memiliki risiko," kata dia dihubungi, Rabu, 2 Januari 2018.
Para tahanan yang telah merasakan dingin besi di pergelangan tangannya memberikan sejumlah respons, baik ucapan maupun gestur. Berikut beberapa di antaranya.
1. Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih merasakan borgol KPK saat dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani persidangan. Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu memuji kebijakan baru KPK. "Oo… Soal borgol, aturan baru itu ya, keren," katanya.
Eni menceritakan telah diborgol sejak ke luar rutan menuju pengadilan. Dia mengatakan aturan baru itu harus dijalani dan dinikmati.
2. Idrus Marham
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 lainnya, Idrus Marham juga tak keberatan dengan aturan baru KPK itu. Menurut Idrus, aturan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam penataan hukum. "Tidak keberatan. Tadi sudah pakai borgol dari Rutan KPK sampai ruang tunggu," kata mantan Menteri Sosial itu.
Idrus merasakan tangannya diborgol saat dalam perjalanan menuju di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Eni Saragih.
3. Tahanan Lain
Selain Eni dan Idrus, sejumlah tahanan KPK juga mengenakan borgol saat hendak diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mereka diborgol saat di mobil tahanan menuju ke Gedung KPK.
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo dengan tangan diborgol hendak diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji.
Kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepi Setiady hanya tersenyum saat digiring dari mobil tahanan ke dalam gedung KPK dengan tangan diborgol. Dia merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan oleh Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Cepi tak menggubris pertanyaan wartawan soal borgol di tangannya dan hanya melemparkan senyum.
Baca juga: Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol
Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi juga tak mau menanggapi pertanyaan wartawan soal borgol. Dia langsung masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Lain halnya dengan, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yuliana yang baru empat hari diumumkan menjadi tersangka, berlari dengan tangan diborgol sesaat setelah keluar mobil tahanan menuju ke dalam gedung KPK.