TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan tahanan KPK diborgol untuk alasan keamanan. Menurut dia, pemindahan tahanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya memiliki risiko karena jumlah personel pengawal yang sedikit.
Baca: Punya Informasi Soal Korupsi, KPK Buka Layanan di Nomor 198
"Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam kondisi SDM pengawalan yang terbatas kami nilai memiliki resiko," kata dia dihubungi, Rabu, 2 Januari 2018.
KPK mulai memasangkan borgol kepada para tahanan sejak 2 Januari 2018. Borgol dipasang di pergelangan tangan tahanan saat mereka keluar rumah tahanan, semisal untuk diperiksa di Gedung KPK, saat menuju pengadilan, atau saat berobat. Borgol dipasang ke depan. Sebelum kebijakan ini ada, para tahanan tak pernah diborgol meski berada di luar rutan.
Saut mengatakan bisa jadi kebijakan itu dapat menimbulkan efek jera dan edukasi antikorupsi ke masyarakat. Namun, dia mengatakan alasan tersebut bukan yang utama. "Keamanan yang utama," katanya.
Saut mengatakan memang belum pernah ada kejadian tahanan kabur saat tak diborgol. Namun, menurut dia, lebih baik mencegah kemungkinan itu terjadi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah mendapat masukan dari masyarakat. Dia menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan.
Simak: Kata Idrus Marham Soal Aturan Tahanan KPK Diborgol
Dia mengatakan kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," katanya.