TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri memanggil ulang anggota komite eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Hidayat, hari ini, 2 Januari 2018.
Baca juga: Polri Buka Peluang Periksa Ketua Umum PSSI soal Mafia Bola
"Kemudian juga ada Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya. Hari ini mereka sudah konfirmasi hadir," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, pada Rabu, 2 Januari 2018.
Hidayat dan Risha Adi akan dimintai keterangan mengenai kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia.
Kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Mendengar dugaan kecurangan pengaturan skor, Polri membentuk Satgas Antimafia Bola. Menurut Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018, Satgas Antimafia Bola yang diketuai oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo yang merupakan Kepala Biro Provos Polri dan Brigadir Jenderal Krishna Murti yang merupakan Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubintern Polri, sebagai wakilnya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Tanggapi Pemeriksaan Anggota Exco PSSI
Sebagai langkah awal, Satgas Antimafia Bola Polri telah memeriksa lebih dari 10 orang sebagai saksi. Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui seputar kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.
Dalam perkara ini, Polri telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)