TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyatakan petugas sudah menangkap 41 dari 113 narapidana alias napi yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
"Hingga hari ini sudah 41 orang yang berhasil ditangkap dan satu di antaranya meninggal di Sumatera Utara," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, 2/1.
Trisno Riyanto menjelaskan napi yang tewas itu bernama Hamdani bin Rusli, 43 tahun, diduga karena dikeroyok massal. Hamdani terbukti membunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim, yang berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus 2017.
Pengadilan Negeri Sigli telah menjatuhkan memvonis mati Hamdani bin Rusli pada Senin 30 April 2018.
Trisno menegaskan napi yang kabur telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kapan pun kita akan mengejar mereka,” kata dia. Sedangkan napi yang sudah ditangkap lagi dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
Sebanyak 113 narapidana kabur dari Rutan Lambaro, pada Kamis, 29/11, sore. Mereka melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak sudah meminta semua warga binaan yang melarikan diri segera menyerahkan diri.
ANTARA