TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala
Febri mengatakan penggeledahan dilakukan di Gedung Satuan Kerja PSPAM, Bendungan Hilir dan Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo di Pulogadung.
Namun, kata Febri, pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. "Saat ini masih berjalan, nanti dikonfirmasi terkait barang sitaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, yaitu Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka
Lalu tersangka yang diduga pemberi suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam perkara ini, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP memenangkan proyek tersebut.
KPK menduga para tersangka yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima suap senilai Rp 350 juta dan US$ 5.000, Meina Woro Kustinah Rp 1.42 miliar dan Sing$ 22.100, lalu Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta. Imbasnya, pada tahun anggaran 2017-2018 dua perusahaan tersebut memenangkan 12 proyek SPAM Kementerian PUPR dengan total nilai Rp 429 miliar.