TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sudah mengindentifkasi enam dari 12 proyek SPAM Kementerian PUPR yang diduga diatur melalui uang suap.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan enam proyek SPAM yang diduga telah terjadi transaksi suap. "Diduga suap untuk mengatur lelang terkait proyek tersebut," ujarnya pada Ahad, 30 Desember 2018.
Baca: KPK Menahan 8 Tersangka Kasus Suap Kementerian PUPR
Keenam proyek tersebut adalah:
- Proyek SPAM di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung
- Proyek SPAM Toba 1
- Proyek SPAM Lampung
- Proyek SPAM Katulampa
- Proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi
- Proyek pengadaan pipa HDPE di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah dan Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Baca: Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta
Lalu tersangka diduga pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Saut mengatakan dari proyek SPAM tersebut, diduga para tersangka pejabat Kementerian PUPR sudah menerima sejumlah uang untuk mengatur lelang SPAM agar dimenangkan oleh PT WKE dan TSP. Dua perusahaan tersebut, kata dia, diduga telah dimintai komitmen imbalan 10 persen dari nilai proyek dengan pembagian 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk PPK.
Dugaan suap yang telah diterima tersangka dengan rincian, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima suap senilai Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk proyek SPAM di Lampung dan Rp 500 juta SPAM di Pasuruan Jawa Timur. Lalu Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan Sing$ 22.100 untu proyek SPAM di Katumbala, dan Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dalam proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala. Serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk proyek SPAM di Toba 1.
Imbasnya, pada tahun anggaran 2017-2018 dua perusahaan tersebut memenangkan 12 proyek SPAM Kementerian PUPR dengan total nilai Rp 429 miliar.