TEMPO.CO, Surabaya - Mantan manajer Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah sejak lama dinyatakan buron dalam kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo tahun 2010 senilai Rp 3 miliar.
"Yang bersangkutan (Vigit Waluyo) menyerahkan diri Jumat pekan lalu dengan diantar keluarganya," kata Kepala Kejakasaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin siang, 31 Desember 2018.
Baca: Peminjaman Dana ke Deltras Dipaksa Dirut PDAM Sidoarjo
Budi mengatakan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pria yang akhir-akhir ini disebut terlibat dalam kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia ini langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Sidoarjo.
Vigit ditetapkan sebagai DPO sejak pertangahan 2018 lalu setelah Kejari Sidoarjo menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Vigit dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya dia divonis bebas di tingkat pengadilan tinggi.
Baca: Isu Match Fixing, Sekjen PSSI Mengaku Tak Kenal Vigit Waluyo
Selain Vigit, kasus itu menyeret Djayadi, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Djayadi, yang divonis sama dengan Vigit, lebih dulu dieksekusi pada awal 2017 lalu dan saat ini tengah menjalani hukuman di LP Klas I Surabaya di Porong.
Nama Vigit Waluyo belakangan ini jadi perbincangan setelah dalam program televisi Mata Najwa, Bambang Suryo, mantan runner, menyebut namanya sebagai dalang pengaturan skor di kompetisi kasta kedua sepak bola Indonesia, Liga 2.
Bagi insan sepak bola Indonesia, khususnya Jawa Timur, nama Vigit Waluyo bukan nama asing. Dia pernah menjabat Plt Ketua Pengprov PSSI Jatim. Selain itu, dia diketahui menangani beberapa klub di Jatim, salah satunya Deltras Sidoarjo.