Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Petugas RSDP Serang Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami

image-gnews
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban tsunami yang ditemukan di hutan bakau di kawasan wistata Tanjung Lesung, Banten, Selasa 25 Desember 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban tsunami yang ditemukan di hutan bakau di kawasan wistata Tanjung Lesung, Banten, Selasa 25 Desember 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Derajat Perwiranegara Kabupaten Serang.

Baca: Pantau Pengungsi Tsunami di Gunung, Tim Evakuasi akan Pasang CCTV

Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Firman Effendi menyatakan ketiga tersangka itu merupakan petugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSDP Kabupaten Serang.

"Kapolda bentuk tim khusus, yaitu gabungan antara Tipikor Polres dengan Tipikor Polda,"kata Firman kepada Tempo Sabtu malam, 29 Desember 2018.

Dari hasil penyidikan itu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni F, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang, dan dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B. Perusahaan Nauval Zaidan merupakan rekanan RSDP Kabupaten Serang khusus untuk pelayanan ambulans jenazah.

Menurut Firman, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang kami kenakan selain Tipikor juga pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan," kata Firman.

Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pemeriksaan lima saksi kunci dan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu, tak urung membuat Paguyuban keluarga marga Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB) yang diwakili Badiamin Sinaga berterima kasih atas respons cepat Polda Banten itu.

Badiamin mengatakan pihaknya merupakan korban yang dirugikan atas pungli jenazah anggota PPTSB. Badiamin juga menyesalkan pungli yang terjadi di RSDP Serang dilakukan petugas dengan memungut biaya pemulasaran enam jenazah korban tsunami Selat Sunda.

"Kami berharap uang kembali, karena ada keluarga yang meminjam dulu uang untuk memenuhi pembayaran pengurusan jenazah itu," kata Badiamin terpisah.

Kepada Tempo, Badiamin mengatakan pungutan yang diminta keseluruhan bernilai lebih dari Rp 6 juta untuk enam jenazah.

"Ada permintaan biaya pembayaran penanganan dan pemulangan jenazah oleh petugas bernama Leonardo. Bukti pembayaran keluarga kami diberi kuitansi," kata Badiamin kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2018.

Badiamin mengatakan keseluruhan ada enam jenazah yang dipungut biaya, empat jenazah dewasa, dan dua lainnya jenazah bayi. "Kami sudah ada bukti tiga kuitansi, tiga kuitansi lagi masih disimpan keluarga karena masih berduka,"kata Badiamin. Untuk korban jenazah Ruspita Br Simbolon 40 tahun, petugas meminta Rp 3,9 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tiga lembar kuitansi yang salinannya diperoleh Tempo terbaca nominal Rp 3,9 juta sebagai biaya untuk membayar pemulasaran jenazah, formalin dan mobil jenazah diterima petugas tertulis Leonardo senilai Rp 3,9 dari Leo Manulang.

Pada lembaran kertas kuitansi itu paling atas tertulis Rumah Sakit Umum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal.

Manulang juga membayar Rp 1,3 juta untuk biaya formalin dan pemulasaran jenazah. Satu kuitansi lagi dibayar Sumardi Sinaga sebesar Rp 800 ribu untuk biaya pemulasaran jenazah dan formalin. Untuk kuitansi ini ditulis tangan, sedang dua kuitansi sebelumnya dengan ketikan mesin.

"Korban dipulangkan ke Perumnas Klender Jakarta Timur, juga dua korban bayi Satria Sinaga (6 bulan) dan Tianti Timothy Br Simbolon (1). Mereka bukan keluarga inti melainkan kerabat satu marga,"kata Badiamin.

Untuk Timothy, petugas RSUD Serang memungut biaya Rp 1,3 juta dengan perincian pemulasaran jenazah dan formalin. Sedangkan untuk Satria karena masih bayi, petugas pemungut Rp 800 ribu dibayar ayah Satria, Sumardi Sinaga yang selamat dari tsunami.

"Pemulangan jenazah Timothy dan Satria masing-masing menggunakan kendaraan pribadi. Kalau jenazah Ruspita dengan ambulans rumah sakit,"kata Badiamin.

Menurut Badiamin selain tiga jenazah di atas, tiga jenazah yang dipungut biaya formalin dan pemulasaran lainnya adalah Mangatas Sagala dan Safania Br Sinaga asal Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Satu lagi adalah Wela Br Sinaga alamat Gunung Putri Bogor.

"Untuk Wela, diminta biaya formalin dan pemulasaran jenazah, korban dibawa ambulans milik gereja dari daerah asal di Gunung Putri," kata Badiamin.

Badiamin mengatakan para korban merupakan kerabat satu marga Sinaga. Mereka pada saat kejadian Tsunami Selat Sunda menerjang sedang berkumpul untuk wisata sekaligus arisan di Villa Tamaro 212 Carita, Kabupaten Serang. Mereka berkumpul di villa itu dengan titik kumpul keberangkatan dari Perumnas Klender.

"Ada 20-an keluarga, banyak korban selamat meski luka-luka. Tujuh orang dinyatakan meninggal,"kata Badiamin.

Dari tujuh korban meninggal, hanya jenazah Ojak Pandiangan yang bebas biaya pungutan rumah sakit. "Ojak ditemukan belakangan dan dikirim Basarnas ke RSUD Pandeglang. Ojak merupakan suami Ruspita,"kata Badiamin.

Badiamin baru menyadari setelah membandingkan penanganan berbeda dari dua rumah sakit umum itu. "Jenazah Pak Ojak tidak dipungut biaya di RSUD Pandeglang, tapi kenapa di RSDP Serang dipungut biaya. Jadi saat bayar pun ada yang pinjam dulu karena memberatkan,"kata Badiamin.

Simak artikel lainnya tentang pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Jokowi Resmikan Dua Pelabuhan di Palu Usai Direhabilitasi Akibat Gempa, Telan Anggaran Rp 233 Miliar

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jokowi Resmikan Dua Pelabuhan di Palu Usai Direhabilitasi Akibat Gempa, Telan Anggaran Rp 233 Miliar

Jokowi meresmikan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pelabuhan pascabencana 2018 di Kawasan Teluk Palu, Sulteng.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

6 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


BMKG Pastikan Aktivitas Melaut Aman dari Dampak Gempa Bawean Hari Ini

6 hari lalu

Gempa di Laut Jawa dengan kekuatan 6,5 SR kembali mengguncang Tuban, Jawa Timur, dan sekitarnya pada Jumat sore, 22 Maret 2024. (BMKG)
BMKG Pastikan Aktivitas Melaut Aman dari Dampak Gempa Bawean Hari Ini

Yang belum bisa dipastikan BMKG adalah kapan rangkaian gempa susulannya akan berakhir.


Rangkaian Gempa Sesar Aktif Laut Jawa Hari Ini Tak Berpotensi Tsunami, Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Sebaran aktivitas gempa susulan pasca M5,9 di Laut Jawa sebelah barat Pulau Bawean.
Rangkaian Gempa Sesar Aktif Laut Jawa Hari Ini Tak Berpotensi Tsunami, Begini Penjelasannya

Info dari BMKG, gempa terus terjadi dari Laut Jawa sebelah timur laut Tuban hingga 64 kali per pukul 18.21 WIB.


Gempa Kembali Mengguncang Tuban dan Sekitarnya Lebih Kencang dengan 6,5 SR, Warga Berhamburan

6 hari lalu

Gempa di Laut Jawa dengan kekuatan 6,5 SR kembali mengguncang Tuban, Jawa Timur, dan sekitarnya pada Jumat sore, 22 Maret 2024. (BMKG)
Gempa Kembali Mengguncang Tuban dan Sekitarnya Lebih Kencang dengan 6,5 SR, Warga Berhamburan

Gempa membuat warga Tuban panik dan berhamburan keluar rumah.


Gempa Terkini Mengguncang dari Laut Jawa, Info Awal BMKG Magnitudo 6,0

7 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Terkini Mengguncang dari Laut Jawa, Info Awal BMKG Magnitudo 6,0

Gempa terkini mengguncang dari Laut Jawa pada Jumat pagi ini, 22 Maret 2024.