Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Pengurusan Mayat Korban Tsunami

Reporter

image-gnews
Petugas Basarnas mengumpulkan jenazah korban tsunami di pesisir Cinangka, Serang, Banten, Ahad, 23 Desember 2018. Tsunami menerjang di sepanjang pesisir Banten mulai Pantai Anyer, Carita, Panimbang, hingga Tanjung Lesung. ANTARA/Basarnas
Petugas Basarnas mengumpulkan jenazah korban tsunami di pesisir Cinangka, Serang, Banten, Ahad, 23 Desember 2018. Tsunami menerjang di sepanjang pesisir Banten mulai Pantai Anyer, Carita, Panimbang, hingga Tanjung Lesung. ANTARA/Basarnas
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang tersangka  kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. "Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dadang Herli di Serang, Sabtu, 29 Desember 2018.

Menurut Dadang tiga tersangka itu ialah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh F. "Dokumen yang digunakan termasuk kuitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," katanya.

Baca: RSUD Serang: Ada 6 Pegawai Pungut Biaya Jenazah Korban Tsunami

Menurut Dadang tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara. Mendengar informasi ada dugaan pungutan liar terhadap keluarga korban bencana tsunami di rumah sakit tersebut, Ratu Tatu Chasanah langsung memanggil jajaran direksi dan manajemen rumah sakit pada Rabu sore, 26 Desember 2018.

Simak: Penjelasan RSUD Serang soal Pungutan Biaya Jenazah Korban ...

Tatu juga mendatangi Rumah Sakit Drajat Prawira Negara keesokan harinya untuk mengecek langsung situasi dan berbagai dokumen. Pasca-tsunami mobil ambulans dan mobil jenazah milik Rumah Sakit Drajat Prawiranegara memang diturunkan ke Kabupaten Serang dan Pandeglang untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau untuk pulang, mungkin keluarga korban menghubungi pihak ketiga, bukan ambulans maupun mobil jenazah dari Rumah Sakit Drajat Prawiranegara. Termasuk jika keluarga korban membutuhkan peti jenazah, dipastikan membeli dari pihak ketiga, karena Rumah Sakit Drajat Prawiranegara tidak menyediakan peti jenazah," katanya.

Tatu juga menerangkan bahwa terkait bukti kuitansi pembayaran dari keluarga korban, dipastikan bukan resmi dari manajemen rumah sakit. Bahkan ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. "Kami juga sudah bertemu dan rapat bersama dengan pihak kepolisian, karena ini soal kemanusiaan," kata Tatu.

Lihat: 20 Korban Tsunami Banten Masih Dirawat di RSUD Tarakan

Tatu menilai jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah mencederai citra Rumah Sakit Drajat Prawiranegara sekaligus tidak menghargai para dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja tanpa lelah dan ikhlas mengobati korban bencana tsunami. "Jadi silakan diusut tuntas jika ada oknum yang melakukan pungli," ujarnya.

Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Sri Nurhayati mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani semua korban tsunami. "Para korban sudah dilayani semaksimal dan seoptimal mungkin," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

23 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

1 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Gempa Getarkan Pacitan dan Banyak Wilayah Lain di Indonesia Sepanjang Hari Ini

2 hari lalu

Peta Gempa Pacitan, 22 April 2024. X.COM/BMKG
Gempa Getarkan Pacitan dan Banyak Wilayah Lain di Indonesia Sepanjang Hari Ini

Kebanyakan gempa memiliki Intensitas guncangan pada skala III MMI. Ada juga yang IV MMI. Simak data selengkapnya dari BMKG.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan