TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola
Agus menuturkan 12 orang itu terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. Berikut daftarnya:
1. Ketua DPRD, Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi
4. Ketua Komisi III DPRD, Zainal Abidin.
5. Pimpinan Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain
6. Pimpinan Fraksi Partai Restorasi, Nurani Cekman
7. Pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan
8. Pimpinan Fraksi PPP, Parlagatun Nasution
9. Pimpinan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah
10. Anggota DPRD, Elhelwi (PDIP)
11. Anggota DPRD, Gusrizal (Golkar)
12. Anggota DPRD, Effendi Hatta (Demokrat)
KPK menyangka total suap yang diberikan Zumi berjumlah Rp 16,34 miliar. Suap diberikan sebagai uang ketok palu untuk RAPBD 2017 dan 2018. KPK menyangka para pimpinan DPRD berperan menagih, melakukan pertemuan dan mendapat suap dalam bentuk uang atau jatah proyek sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 600 juta.
Baca: Uang Suap dari Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16 M
Sementara KPK menyangka para pimpinan fraksi dan komisi menerima duit Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk jatah fraksi dan menerima uang per orang dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Adapun unsur anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan pengembangan dari fakta sidang dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, Zumi terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total duit Rp 16,34 miliar.