TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto mendatangi gedung KPK. Widiarto ke KPK menyusul operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada Jumat malam, 28 Desember 2018.
Baca: OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Sita Uang Sekardus
Widiarto mengatakan, dirinya ditugasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk konfirmasi ke KPK. "Tadi Pak Menteri menugaskan saya ke sini untuk mencari tahu hal itu," kata Widiarto kepada wartawan.
Widiarto mengaku belum mendapatkan informasi dari KPK. Ia diminta menunggu perkembangan kasus ini Sabtu, 29 Desember 2018. "Dari KPK belum ada informasi yang disampaikan. Jadi kami diminta menunggu".
Menurut Widiarto, kasus itu kemungkinan terkait dengan pengadaan barang jasa di level satuan kerja, bukan dari pejabat eselon II. "Di level pelaksana," katanya.
Keterangan adanya OTT pejabat Kementerian PUPR datang dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, dari operasi tangkap tangan penyidik KPK mengamankan 20 orang. Mereka dari Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek. Ada pula dari swasta serta pihak lain.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dolar Singapura serta satu kardus berisi uang yang sedang dihitung," kata Laode pada Jumat malam, 28 Desember 2018.
Dijelaskannya, kasus ini ada hubungannya dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," kata Laode.
Sesuai KUHAP, kata Laode, dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum terhadap 20 tersebut. "OTT dilakukan tim KPK pada Jumat sore hingga malam di Jakarta. Ini sebagai bagian dari proses tindak lanjut informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," kata Laode.