TEMPO.CO, Medan–Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Edy Rahmayadi mengatakan penangkapan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Ling Eng, tidak terkait dengan organisasi tersebut. Edy menyebut Johar melanggar hukum positif, yakni penipuan.
“Jadi dia melakukan penipuan. Penipuannya di Liga 3 dia melakukan janji yang di luar konteks persepakbolaan,” ujar Edy yang juga Gubernur Sumatera Utara di Medan, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca: Edy Rahmayadi Tanggapi Pemeriksaan Anggota Exco PSSI
Johar Ling Eng ditangkap polisi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018. Sebelumnya kepolisian juga telah menangkap dua orang lainnya di dua tempat berbeda pada 24 Desember 2018, yaitu mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, dan anaknya perempuannya, Anik Yuni Artika Sari.
Penangkapan tiga orang itu berawal dari laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani soal pengaturan hasil pertandingan Liga 3. Lasmi merasa ditipu karena klubnya dijanjikan dapat lolos dari Liga 3 ke Liga 2. Syaratnya, pihak Persibara harus menjadi tuan rumah babak peyisihan grup Liga 3 dan membayar sejumlah uang. Selain itu, Lasmi juga dijanjikan menjadi manajer Timnas Wanita Indonesia.
Simak: Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi: Tolong Jangan Lagi Dibully Saya
Edy Rahmayadi justru mengapresiasi penangkapan yang dilakukan polisi. Bahkan Edy mengaku sejak awal PSSI telah meminta tolong kepada kepolisian untuk bersama-sama membersihkan segala pelanggaran didalam tubuh federasi. “PSSI minta tolong sama kepolisian, dari awal juga kita sudah minta tolong. Tolong mari kita bersama-sama, termasuk wartawan. Kan PSSI ini milik kita bersama,” lanjut Edy
Tentang posisi Johar Ling Eng yang masih berstatus anggota Exco PSSI, Edy Rahmayadi mengatakan masih akan diproses diinternal PSSI. “Disitu ada prosedur, nanti Exco sidang. Ada Kongres PSSI, diputuskan dalam kongres, tidak serta merta. Aturannya memang begitu, statutanya begitu,” ujarnya.