TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan segera disidangkan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau P21.
"Penyidikan untuk IM telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (Tahap 2)," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca: Saat Idrus Marham Keluhkan Mobil Tahanan KPK
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018. KPK menyangka dia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar. Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta. "Tersangka juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni," katanya saat konferensi pers penetapan tersangka.
Baca: Soal Rekaman Permintaan USD 2,5 Juta, Begini Kata Idrus Marham
Basaria mengatakan Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK telah memeriksa 64 orang saksi selama proses penyidikan untuk kasus yang menjerat Idrus. JPU KPK memiliki waktu dua pekan untuk merampungkan berkas dakwaan. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Idrus Marham mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum. Namun dia membantah menerima komitmen fee dari Kotjo. "Pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa apa, tidak pernah ikut rapat-rapat apa apa, idrus tidak pernah terima," kata dia seusai diperiksa pada Jumat ini.