Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Sebut Jaksa Bisa Eksekusi Budi Pego Tanpa Salinan Putusan

image-gnews
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto mengatakan putusan kasasi terhadap aktivis lingkungan hidup Heri Budiawan alias Budi Pego bisa dieksekusi oleh jaksa kendati salinan putusan belum keluar. Sunarto mengatakan jaksa dapat melakukan eksekusi berbekal petikan putusan yang telah dikirimkan MA.

"Dari petikan putusan itu kejaksaan bisa melakukan eksekusi. Sedangkan salinan putusan itu butuh waktu karena harus disiapkan dengan baik dan koreksinya butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Budi Pego adalah aktivis penolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).

Budi divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Putusan MA itu memperberat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan dan proses hukum terhadap Budi dinilai mengada-ada oleh pelbagai pihak. Selama persidangan, alat bukti, yakni spanduk yang dituduh memuat logo palu arit tak diperlihatkan. Spanduk itu disebut digunakan saat aksi menolak tambang pada 4 April tahun lalu. Saat aksi itu lah Budi disebut mengibarkan bendera palu arit.

Baca: Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis

Budi Pego kini berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, salinan putusan MA belum diterima, padahal salinan itu diperlukan dalam persiapan pengajuan PK. Di saat bersamaan, jaksa sudah memanggil Budi untuk eksekusi putusan.

Sunarto enggan berkomentar ihwal tak dihadirkannya alat bukti spanduk selama persidangan seperti yang dikritik pihak Budi Pego. Dia beralasan hal itu sudah menyangkut substansi putusan. "Sesama hakim tidak boleh saling mengomentari," kata Sunarto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

1 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

18 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

19 hari lalu

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah impor terpapar limbah asal Australia di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. Sampah plastik itu tercampur ke dalam sampah kertas (waste paper) yang diimpor dari negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis, Jerman dan Hong Kong oleh sejumlah pabrik kertas untuk bahan baku kertas baru. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

20 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.


Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

20 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.


Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.


Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

47 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan pengacara pelapor Daniel Frits diduga telah menghina jalannya pengadilan.


Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

11 Februari 2024

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE.


Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

8 Februari 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

Komnas HAM bakal mengawal kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits dan perlindungan kawasan Karimunjawa dari tambak udang ilegal.


Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

1 Februari 2024

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial.