TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto mengatakan putusan kasasi terhadap aktivis lingkungan hidup Heri Budiawan alias Budi Pego bisa dieksekusi oleh jaksa kendati salinan putusan belum keluar. Sunarto mengatakan jaksa dapat melakukan eksekusi berbekal petikan putusan yang telah dikirimkan MA.
"Dari petikan putusan itu kejaksaan bisa melakukan eksekusi. Sedangkan salinan putusan itu butuh waktu karena harus disiapkan dengan baik dan koreksinya butuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun
Budi Pego adalah aktivis penolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).
Budi divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Putusan MA itu memperberat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.
Tuduhan dan proses hukum terhadap Budi dinilai mengada-ada oleh pelbagai pihak. Selama persidangan, alat bukti, yakni spanduk yang dituduh memuat logo palu arit tak diperlihatkan. Spanduk itu disebut digunakan saat aksi menolak tambang pada 4 April tahun lalu. Saat aksi itu lah Budi disebut mengibarkan bendera palu arit.
Baca: Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis
Budi Pego kini berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, salinan putusan MA belum diterima, padahal salinan itu diperlukan dalam persiapan pengajuan PK. Di saat bersamaan, jaksa sudah memanggil Budi untuk eksekusi putusan.
Sunarto enggan berkomentar ihwal tak dihadirkannya alat bukti spanduk selama persidangan seperti yang dikritik pihak Budi Pego. Dia beralasan hal itu sudah menyangkut substansi putusan. "Sesama hakim tidak boleh saling mengomentari," kata Sunarto.