TEMPO.CO, Gorontalo - Pasangan suami istri menolak untuk ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo dan merusak motornya dengan cara dibanting berulang kali di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca juga: Dilarang Lewat Kalimalang, 10 Sopir Truk Kena Tilang Dalam 2 Jam
Anggota Polisi Lalu Lintas, Aiptu Alex Talipi menjelaskan, pengendara motor tersebut diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang di kendarai oleh pasangan suami istri ini, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun melakukan penilangan, namun ditolak dan langsung memarahi petugas bahkan merusak motornya sendiri.
"Tapi sesuai prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, dan kendaraannya dibawa ke Mapolda," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan seperti itu saat dilakukan tilang.
Baca juga: Sopir Truk Kaget Diberhentikan di Kalimalang Kota Bekasi
"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," jelasnya.
Karena menurutnya, tugas polisi sendiri sesuai dengan pasal 13 UU Kepolisian itu jelas, selain menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.
"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," ucapnya.