TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jumlah narapidana membludak hingga terjadi peningkatan kelebihan kapasitas penghuni lembaga Pemasyarakatan hingga 203 persen pada 2018. "Tahun ini terjadi peningkatan jumlah penghuni lapas sebanyak 24.197 orang," kata Menteri dalam refleksi akhir tahun Kemenkumham di kantornya, Kamis, 27 Desember 2018.
Menteri Yasonna mengatakan jumlah penghuni lapas tahun ini sebanyak 256.273 orang. Padahal, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan hanya 126.164 orang. Jumlah penghuni laki-laki 241.401 orang atau 94 persen sedangkan penghuni perempuan 14.325 orang atau 6 persen wanita. Sebanyak 252.621 orang di antaranya adalah orang dewasa dan 3.100 atau 1 persen anak-anak.
Baca: Kelak Penghuni Lapas Bisa Sambil Bekerja di ...
Berdasarkan catatan akhir tahun Kemenkumham, penambahan narapidana khusus untuk 2018 sebanyak 5.110 napi korupsi, 74.037 bandar narkoba, 41.252 napi narkoba pengguna, 441 napi teroris, 165 pencucian uang dan 890 pelaku illegal logging.
Setiap tahun rata-rata kenaikan jumlah penghuni lapas 22 ribu per tahun. Pada 2017 jumlah penghuni lapas 232. 080, meningkat dibandingkan pada 2016, 204.549 orang, dan 2015, 173.572 orang.
Baca: KPK: Seluruh Lapas di Indonesia Harus ...
Yasonna mengatakan meski terjadi lonjakan jumlah penghuni lapas, Kemenkumham tetap memperhatikan dan memenuhi aspek HAM bagi penghuni lapas, dengan terus memperbaiki layanan dan fasilitas publik lapas. Salah satunya dengan menambah anggaran untuk biaya makan napi dari Rp 1,08 triliun pada 2017 menjadi Rp 1,39 triliun pada tahun ini.
Yasonna mengatakan meski masih banyak catatan untuk lembaga pemasyarakatan selama kinerja di tahun ini, harus dijadikan bahan evaluasi untuk bisa menciptakan langkah besar di tahun baru 2019. "Catatan ini harus menjadi evaluasi untuk menciptakan langkah besar di tahun depan."