Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis

image-gnews
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAktivis lingkungan Heri Budiawan atau lebih akrab disapa Budi Pego tampak tenang saat menceritakan perkara hukum yang menimpanya. Padahal, hari ini, 27 Desember 2018, adalah hari terakhirnya sebab kejaksaan berencana menjemput paksa dia untuk menjalankan putusan pengadilan.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Pada Januari 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun. “Setelah berkali-kali dilaporkan, ini adalah laporan yang kelima yang membuat saya dijatuhi hukuman,” kata Budi saat berkunjung ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Desember 2018.

Budi Pego, merupakan warga Desa Sumberagung yang menolak adanya tambang emas di Gunung Tumpang, Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan komunisme.

Budi Pego dijerat dengan pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Perkaranya pun naik sampai ke pengadilan dan ia dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christianto yang mendampingi Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu kejanggalan misalnya, Budi Pego dituduh menyebarkan ajaran komunisme meski tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Namun belakangan, untuk menghukum Heri, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa. Padahal unjuk rasa penolakan tersebut dilakukan secara spontan.

Tak terima, Budi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, hasil yang didapat sama. Ia kemudian berupaya melanjutkan proses hukum kasasi ke MA. Sial, MA malah memperberat hukumnya menjadi empat tahun penjara. “Jarak hukuman dari 10 bulan ke empat tahun itu saja sudah aneh,” kata Rere.

Simak juga: Dihukum karena Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Ini Banding

Hingga ancaman panggilan paksa terhadap Budi akan dilaksanakan, tim kuasa hukum belum juga menerima salinan putusan resmi dari MA. Rere menuturkan, bagaimana bisa Budi dieksekusi padahal salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Padahal, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

20 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Sidang Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Pengacara Pelapor Buat Onar

Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan pengacara pelapor Daniel Frits diduga telah menghina jalannya pengadilan.


Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

46 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE.


Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

49 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Komnas HAM Kawal Kasus Kriminalisasi Daniel Frits, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa

Komnas HAM bakal mengawal kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits dan perlindungan kawasan Karimunjawa dari tambak udang ilegal.


Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

56 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial.


Jaksa Didesak Bebaskan Aktivis Lingkungan Karimunjawa dari Kriminalisasi

26 Januari 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Jaksa Didesak Bebaskan Aktivis Lingkungan Karimunjawa dari Kriminalisasi

Kejaksaan Negeri Jepara didesak untuk segera melepas aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.


Program Food Estate Jokowi dan Prabowo Dikritik PDIP, Anies-Cak Imin, hingga Aktivis Lingkungan

6 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) meninjau lahan yang akan dijadikan
Program Food Estate Jokowi dan Prabowo Dikritik PDIP, Anies-Cak Imin, hingga Aktivis Lingkungan

Mengapa food estate program Jokowi di bawah naungan Prabowo dikritik PDIP, Anies-Cak Imin, dan aktivis lingkungan?


Aktivis Lingkungan Menilai Presiden Jokowi Tutup Mata atas Kegagalan Food Estate di COP28 Dubai

3 Desember 2023

Aktivis Greenpeace, LBH Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan Walhi Kalimantan Tengah meniru Presiden Joko Widodo saat berjalan di kawasan proyek food estate yang sedang dikerjakan Kementerian Pertahanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Kredit: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Aktivis Lingkungan Menilai Presiden Jokowi Tutup Mata atas Kegagalan Food Estate di COP28 Dubai

Para aktivis lingkungan yang terdiri dari Greenpeace, Save Our Borneo, LBH dan Walhi Kalimantan Tengah merespons pidato Jokowi di KTT COP28.


Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memberikan sambutan saat deklarasi relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat 17 November 2023. Relawan Garda Matahari mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.


Profil Iwa Kusumasumantri Rektor Unpad Pertama, Pernah Dituduh Komunis sampai Jabat Beberapa Posisi Menteri

7 November 2023

Rektor Unpad pertama Iwa Kusumasumantri. Wikipedia
Profil Iwa Kusumasumantri Rektor Unpad Pertama, Pernah Dituduh Komunis sampai Jabat Beberapa Posisi Menteri

Iwa Kusumasumantri merupakan Rektor Unpad pertama. Pernah menjabat posisi menteri, dan pernah dituduh komunis. Ini perjalanan hidupnya.


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

29 September 2023

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.