TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika masih ada KTP eletronik atau E-KTP yang tercecer. "Saya sudah minta Pak Dirjen untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Karena SK (surat keputusan) saya yang teken. Saya bikin SK, saya berhak memecat Dukcapil yang sampai keteledoran, baik sengaja maupun tidak sengaja, kecuali dicuri," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Tjahjo berujar E-KTP yang sempat tercecer beberapa waktu lalu merupakan blangko E-KTP invalid yang dicetak pada 2012 dan tersimpan di gudang. Pegawai Dukcapil, kata dia, tidak berani memusnahkan E-KTP invalid itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan.
Baca: Jutaan Keping E-KTP Dibakar di Gudang Kemendagri
Setelah meminta izin KPK, menurut Tjahjo, sebagian blanko E-KTP yang rusak sudah dibakar. "Tapi masih banyak yang tersimpan. Sekarang sudah ada saya perintahkan paling lambat akhir bulan ini dibakar abis. Besoknya satu yang rusak pun harus dimusnahkan," katanya.
Secara prinsip, Tjahjo menuturkan, kasus E-KTP tercecer tidak akan mengganggu sistem dan pemilihan umum 2019. "Ini hanya blangko E-TKP rusak, menyebar, jatuh, sengaja, ada yang tidak disengaja. Mulai akhir tahun ini dibakar habis," ucapnya.
Simak: Alasan Kemendagri Pilih Opsi Bakar untuk Musnahkan E-KTP Rusak
Kasus E-KTP tercecer terjadi dua kali pada tahun ini. Pertama pada Mei 2018. Kala itu, ada dus berisi E-KTP jatuh di Jalan Rata Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor. Rupanya itu E-KTP rusak yang sedang dibawa dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu menuju gudang Kemendagri di Semplak.
Terakhir, ada penemuan ribuan keping E-KTP di sekitar persawahan Jalan Bojong Rangkong, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ribuan KTP tersebut ditemukan di dalam karung dan ada juga yang tercecer di sekitarnya.