TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto berjanji pihaknya akan bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara dugaan kecurangan pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Seandainya dipanggil lagi, kami akan datang," kata Gatot usai diperiksa di Gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Desember 2018.
Baca: Dugaan Pengaturan Skor Sepak Bola, PSMP Ajukan Banding ke PSSI
Gatot memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan Gatot merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Polri berkaitan dengan kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola. Kabar mengenai kasus itu kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Baca: PSSI Panggil Semua Pihak Pengungkap Dugaan Pengaturan Skor
Gatot menyebut materi pemeriksaan kali ini bersifat umum. "Tentang tugas pokok dan fungsi saya, lalu berkaitan dengan bergulirnya sebuah kompetisi," kata dia. Selain itu, ia ditanya soal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan komitmen Kemenpora menuntaskan kasus pengaturan skor.
Penyidik Polri sebelumnya telah memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Manajer Madura FC Januar Herwanto, Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, dan Sekjen BOPI Andreas Marbun, pada pekan lalu. Ketiganya diduga memiliki informasi dan mengetahui seputar kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.
Kasus dugaan kecurangan pengaturan skor sepak bola ini ditangani secara khusus oleh Satgas Antimafia Bola. Menurut Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018, Satgas Anti Mafia Bola diketuai oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo yang merupakan Kepala Biro Provos Polri dan Brigadir Jenderal Krishna Murti yang merupakan Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai wakilnya.