2. Kerajaan Ubur-ubur
Polisi membongkar aktifitas Sekte Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang, Banten, Jawa Barat. Kelompok ini dipimpin oleh pasangan suami istri yakni Rudi dan Aisyah. Nama yang tak biasa ini rupanya diberikan secara spontanitas berdasarkan kesepakatan Rudi dan Aisyah bersama anggota kelompok.
Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menuturkan, kegiatan yang digelar kerajaan ubur-ubur pun tidak jelas dan sulit dinalar. Karena kegiatan mereka yang selalu tertutup, kepolisian juga masih kesulitan untuk mengusut aliran uang atau iuran yang diberikan pengikutnya untuk Aisyah, sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur.
Komarudin menambahkan anggota Kerajaan Ubur-ubur ini hanya melakukan zikir dengan cara menari dan bernyanyi. Zikir tersebut dipercaya bisa membuka kunci kekayaan Indonesia yang tersimpan di rekening di dua bank internasional, yakni Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham.
Terkait dana internasional, sekte tersebut juga memiliki surat yang diklaim bisa mencairkan dana tersebut. Polisi Serang telah menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Uniknya, dalam surat pencairan uang itu disebutkan jika pelaksanaan kegiatan mereka ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kemudian, dalam surat tersebut tertulis nama Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham Adolf Head Railway yang disebut menyimpan aset bangsa Indonesia.
Selain itu, polisi juga menemukan surat yang berisi mandat bahwa Aisyah selaku pimpinan Kerajaan Ubur-ubur mendapatkan mandat untuk membayar utang negara sampai catatan nama-nama bank di Indonesia. "Dia menulis pencairan bank yang ada di Indonesia tapi dalam surat juga menyebut Bank Swiss. Polisi pusing saat memeriksa, banyak bahasa kode dan rumus yang tidak jelas," ujar Komarudin.
Polisi sudah menangkap Rudi dan Aisyah dan ke-10 pengikutnya. Menurut pihak kepolisian, Aisyah mencoba menarik simpati masyarakat dengan ajakan menarik uang dari bank internasional dan nasional.
Bersebrangan dengan misinya, Aisyah justru menarik iuran dari anggota Kerajaan Ubur-ubur yang diduga utuk kepentingan pribadinya. Pengikut Kerajaan Ubur-ubur terancam dikenai Pasal 156 KUHP soal pelecehan agama.