Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Belum Keluarkan Fatwa soal Hukum Ucapkan Selamat Natal

Reporter

image-gnews
Konferensi pers oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri terkait pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi pers oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri terkait pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas memberi penjelasan mengenai kontroversi di masyarakat tentang fatwa MUI yang melarang muslim mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani.

"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentan boleh atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 25 Desember 2018.

Baca: Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI

Anwar mengatakan MUI belum bersikap untuk membenarkan atau melarang ucapan selamat Natal. Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI yang ada baru sebatas melarang mengikuti perayaan hari Natal, sedangkan ucapan selamat Natal belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI.

Polemik soal hukum mengucapkan selamat Natal bagi muslim ini sudah lama menjadi perdebatan. Pembahasan soal ini mencuat kembali saat calon wakil presiden nomor urut 01 yang juga ketua MUI nonaktif, Ma'ruf Amin menyampaikan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media.

Baca: Jokowi: Semoga Perayaan Natal Membawa Damai di Hati Kita Semua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar menjelaskan fatwa MUI tentang pelarangan merayakan Natal dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa M. Syukri Ghozali dan Mas'udi. Pada fatwa ini jelas menyatakan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Fatwa selanjutnya yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh dari Komisi Fatwa MUI pada 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa itu, dinyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Namun dalam fatwa ini pula MUI menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

"Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan salin mengakui kebenaran teologis," kata Anwar.

Senada dengan Anwar, Wakil Ketua MUI Zaanut Tauhid Saadi mengatakan MUI memang belum mengeluarkan fatwa mengenai hukum muslim mengucapkan selamat Natal. Ia hanya mengatakan ada dua pendapat ulama yang memberi pandangan soal hukum ini, yaitu ulama yang menyatakan haram dan ulama yang membolehkannya. MUI pun mengembalikan kepada masing-masing individu untuk mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

2 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

9 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

16 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

19 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!


Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

20 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

Film Kiblat munculkan kontroversi ramai dikritik publik. Rumah produksi meminta maaf dan berjanji mengganti judul dan poster


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

36 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

37 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

37 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

38 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.