Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Belum Keluarkan Fatwa soal Hukum Ucapkan Selamat Natal

Reporter

Konferensi pers oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri terkait pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi pers oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri terkait pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas memberi penjelasan mengenai kontroversi di masyarakat tentang fatwa MUI yang melarang muslim mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani.

"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentan boleh atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 25 Desember 2018.

Baca: Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI

Anwar mengatakan MUI belum bersikap untuk membenarkan atau melarang ucapan selamat Natal. Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI yang ada baru sebatas melarang mengikuti perayaan hari Natal, sedangkan ucapan selamat Natal belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI.

Polemik soal hukum mengucapkan selamat Natal bagi muslim ini sudah lama menjadi perdebatan. Pembahasan soal ini mencuat kembali saat calon wakil presiden nomor urut 01 yang juga ketua MUI nonaktif, Ma'ruf Amin menyampaikan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media.

Baca: Jokowi: Semoga Perayaan Natal Membawa Damai di Hati Kita Semua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar menjelaskan fatwa MUI tentang pelarangan merayakan Natal dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa M. Syukri Ghozali dan Mas'udi. Pada fatwa ini jelas menyatakan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Fatwa selanjutnya yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh dari Komisi Fatwa MUI pada 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa itu, dinyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Namun dalam fatwa ini pula MUI menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

"Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan salin mengakui kebenaran teologis," kata Anwar.

Senada dengan Anwar, Wakil Ketua MUI Zaanut Tauhid Saadi mengatakan MUI memang belum mengeluarkan fatwa mengenai hukum muslim mengucapkan selamat Natal. Ia hanya mengatakan ada dua pendapat ulama yang memberi pandangan soal hukum ini, yaitu ulama yang menyatakan haram dan ulama yang membolehkannya. MUI pun mengembalikan kepada masing-masing individu untuk mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

15 hari lalu

J.co Donuts
JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

JCO Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal. PT Sucofindo membantu BPJPH dalam proses pembuatan hingga penyerahan Sertifikat Halal tersebut.


Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

28 hari lalu

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam bank syariah?


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

29 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

29 hari lalu

BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) segera memulihkan layanannya. Wakil Ketua Umum atau Waketum MUI Anwar Abbas buka suara mengenai hal ini.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

29 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

30 hari lalu

Jatanras Polda Metro Jaya  menunjukan pistol Air Gun jenis glok-17 saat rilis pengungkapan penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

Tiga orang yang membantu Mustopa NR, tersangka penembakan kantor MUI, memperoleh senjata air gun dan KTA itu telah ditangkap Polda Metro Jaya.


Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

31 hari lalu

Wajah terduka pelaku penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

Jenazah pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa NR telah diambil pihak keluarga. Proses autopsi di RS Polri tuntas dan diserahkan ke penyidik.


Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

34 hari lalu

Dokter forensik Polri menyatakan tersangka penembakan kantor MUI Mustopa NR, yang mengaku wakil nabi, meninggal akibat penyakit jantung, Jumat 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

Mustopa NR beraksi sendirian sambil membawa pistol air gun yang dibawa. Dia mengancam petugas di kantor MUI pusat hingga melukai tiga staf


Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

34 hari lalu

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI, ingin mencari eksistensi karena tak kunjung diakui sebagai wakil nabi.


Mustopa NR Pernah Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat di Rumahnya Sebelum Serang Kantor MUI

35 hari lalu

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mustopa NR Pernah Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat di Rumahnya Sebelum Serang Kantor MUI

Para undangan itu disebut langsung membubarkan diri setelah Mustopa NR mengaku sebagai wakil nabi.