TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal pada Selasa, 25 Desember 2018. Sebanyak 160 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana Kristiani yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan memenuhi sejumlah persyarat lain.
Baca: Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Satu Bulan karena Berkelakuan Baik
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyebutkan syarat lain yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. "Berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 25 Desember 2018.
Pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan agar berperilaku baik. Remisi juga untuk penghematan anggaran negara. Menurut Sri Puguh, tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500. Selain menghemat anggaran, remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi overcrowding alias narapidana melebihi kapasitas rutan, serta meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara.
Pemberian remisi, kata Sri Puguh, diberikan secara terbuka, transparan, dan non-diskriminatif. Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.
Baca Juga:
Baca: Dapat Remisi Satu Bulan Natal 2018, Berapa Total Remisi Ahok?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakat agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. "Karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat," ujar dia.
Yassona mengatakan remisi khusus ini juga merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap narapidana yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini sejalan dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan.
Tahun ini tiga wilayah provinsi yang memberikan remisi khusus Natal terbanyak berasal dari: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, dengan remisi khusus (RK) I sejumlah 2.276 orang, RK II sebanyak 30 orang; Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur RK I sebanyak 1871 orang, dan RK II 14 orang; Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara RK I 907 orang, RK II 5 orang.