TEMPO.CO, Jakarta - Remisi pada Natal 2018 selama satu bulan bukan yang pertama untuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan bupati Kabupaten Belitung Timur itu sudah pernah beberapa kali mendapatkan remisi sebelumnya.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan Ahok mendapat remisi selama tiga bulan 15 hari dengan tambahan satu bulan remisi yang diperolehnya pada Natal 2018. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ujar Ade, Selasa, 25 Desember 2018.
Baca: Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas ...
Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menista agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Ia menjalani hukumannya di Mako Brimob, Depok, sejak 9 Mei 2017.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi natal diberikan khusus bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan.
Baca: Ma'ruf Amin Sebut Ahok Sudah Dukung Kubunya
Ade mengungkapkan, pada 25 Desember 2018 ini Ahok diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari." Usul remisi satu bulan yang sebelumnya diajukan Ahok telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Ahok adalah satu dari 11.232 narapidana nasrani yang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Hari Natal. Sebanyak 160 narapidana di antaranya langsung bebas, sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman. Termasuk Ahok yang mesti menjalani hukuman sampai Januari 2019.