TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada perayaan Natal 2018. Diantara jumlah tersebut, sebanyak 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas tepat pada peringatan Natal 25 Desember.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan HAM Sri Puguh Budi Utami, dalam siaran persnya, Senin, 24 Desember 2018.
Baca: Menjelang Ibadah Natal, Tim Gegana Lakukan Strerilisasi Gereja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, kata dia, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona.
Hal tersebut, menurut Yasonna, juga sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
Baca: H-2 Natal, Jumlah Kendaraan di Tol Cikarang Utama Naik 44 Persen
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," kata Sri Puguh.
Ia mengatakan bahwa remisi diharapkan juga mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. Sri kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminasi. "Aartinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tahun ini tiga wilayah provinsi yang memberikan remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan rincian remisi khusus I 2.276 napi dan remisi khusus 2 30 napi. Berikutnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.871 napi remisi khusus 1 dan 14 napi remisi khusus 2 serta di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara sebanyak 907 napi dengan remisi khusus 1 dan 5 napi remisi khusus 2.