TEMPO.CO, Denpasar - Aktivis penentang reklamasi mengkritik penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: KKP Bantah Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa
"Menteri Susi seharusnya tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat Bali menolak reklamasi," kata Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan 'Gendo' Suardana di Denpasar pada Jumat, 21 Desember 2018.
Gendo pun heran tentang izin lokasi reklamasi yang diterbitkan KKP tersebut. "Apakah kualifikasi izin lokasi reklamasi ini yang baru atau perpanjangan?" kata Gendo.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2018, izin lokasi reklamasi telah gugur. Namun, kini KKP menerbitkan lagi izin lokasi reklamasi yang diajukan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), jaringan bisnis taipan Tomy Winata.
Berdasarkan siaran pers Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan izin lokasi yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Gendo izin lokasi merupakan tahapan dalam perencanaan reklamasi. "Kalau tidak ada izin lokasi pasti tidak ada izin pelaksanaan," ujarnya.
Selain itu Gendo juga heran ihwal waktu penerbitan izin lokasi reklamasi. Menurut dia momentum kemunculan izin lokasi reklamasi cenderung mendekati akhir masa periode kepemimpinan presiden, termasuk juga kementerian.
"Izin lokasi pertama mendekati masa akhir jabatan (presiden) Susilo Bambang Yudhoyono, Agustus 2014," kata dia. Adapun izin lokasi reklamasi berdurasi dua tahun. Waktu itu izin lokasi pertama diterbitkan KKP saat dijabat Sharif Cicip Sutarjo. Dua tahun kemudian pada Agustus 2016, KKP yang dijabat Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi reklamasi.
"Setelah izin lokasi kedua habis, kok cepat diterbitkan lagi diam-diam di akhir masa jabatan?" ujar Gendo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan izin lokasi reklamasi dibuat berdasarkan tata ruang yang ada. Adapun izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah AMDAL selesai, kemudian izin pelaksanaan reklamasi diajukan kembali ke KKP.
Simak juga: Susi Pudjiastuti Jelaskan Soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," kata Susi berdasarkan siaran pers KKP soal izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.